Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-05-2016
  • 531 Kali

Kejari Sumenep Eksekusi Terdakwa Kasus KDRT

News Room, Selasa ( 10/05 ) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya melakukan eksekusi terhadap Moh. Amir (42 tahun), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota setempat. 

Eksekusi itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 326 K/PidSus/2013, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Dicky Andi F, menjelaskan, terdakwa terpaksa dieksekusi di rumahnya tadi pagi (10/05) sekitar pukul 10.00 Wib, karena tiga kali proses pemanggilan tidak diindahkan. 

"Pasca putusan MA 2 bulan yang lalu, kami melayangkan panggilan kepada terdakwa sebanyak tiga kali, tapi tidak digubris. Ya akhirnya kami eksekusi tadi pagi,"kata Dicky, Selasa (10/05). 

Ia menuturkan, saat ini terdakwa sudah dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) kelas II B Sumenep, untuk menjalani hukuman tujuh bulan penjara. 

"Terdakwa sempat mencoba melarikan diri saat proses eksekusi. Tapi alhamdulillah berkat kesigapan staf Kejari bersama anggota Shabara Polres Sumenep, terdakwa berhasil ditangkap,"tegasnya. 

Berdasarkan putusan MA itu, terdakwa didakwa menelantarkan istrinya berinisial S-A, yang saat ini sudah meninggal dunia akibat kanker payudara. ( Nita, Esha )