News Room, Rabu ( 30/01 ) Untuk menyelesaikan kasus pembangunan Pasar Anom Baru Sumenep, yang hingga kini mangkrak, pemerintah Kabapaten setempat, menunjuk Kejaksaan Negeri Sumenep, sebagai Kuasa Hukum. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumenep, Carto menjelaskan, selama ini pihaknya tidak bisa melanjutkan pembangunan pasar anom karena belum ada kekuatan hukum. Meski di APBD 2013, sudah dianggarkan senilai Rp. 6 milyar, namun dana tersebut belum bisa digunakan. Sehingga, Pemkab Sumenep mengambil langkah tepat dengan menunjuk kuasa hukum yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Pemkab sudah mengajukan permohonan kepada Kejari agar menjadi kuasa hukum, namun secara resminya saat ini kami masih menunggu tandatangan Bupati. Tapi sudah membicarakan hal ini dengan Kejari,”katanya. Menurut Carto, yang akan menjadi agenda awal dalam penyelesaian kasus tersebut, pihak pelaksana proyek akan diminta untuk mengembalikan lokasi pasar yang dibagun tersebut dan dana sebesar Rp. 800 juta yang merupakan kelebihan bayaran uang muka dari pengguna anggaran sebesar Rp. 1,6 milyar atau 20 persen dari anggaran secara keseluruhan proyek pembangunan. “Pelaksanan proyek harus mengembalikan lahan dan dana sebesar Rp. 800 juta kepada kami. Itu yang akan kami utamakan dengan bantuan kuasa hukum kami yaitu Kejari Sumenep,”terangnya. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Hartoto mengaku sudah mendapatkan amandat dari pemkab menjadi kuasa hukum dalam penyelesaian kasus pembangunan pasar tersebut. Hanya saja, untuk bergerak cepat, pihaknya masih menunggu surat kuasa khusus (SKK) dari bupati Sumenep. “Langkah awal, kami memang berencana memanggil Pimpinan PT. Surya Bayu Sejahtera (SBS), untuk menagih kelebihan uang muka yang masuk sebesar Rp. 800 juta pada kontraktor pelaksana proyek pembangunan Pasar Anom Baru setempat tahap pertama yang dianggarkan melalui APBD 2011 lalu. Rencana melayangkan surat ke PT SBS itu setelah adanya mandat berupa kuasa khusus dari Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si melakukan gugatan terhadap pelaksana proyek atas anggaran yang terlanjur dikeluarkan oleh pengguna anggaran (DPPKA) guna uang muka sebesar 20 persen (Rp 1,6 M) tersebut,”ungkapnya. Bambang menerangkan, sebagai kuasa hukum pihaknya akan menempuh jalur damai dulu. Artinya pihaknya akan memanggil pihak pelaksana proyek. “Kami tidak mau persoalan ini diselesaikan di pengadilan negeri, tapi kalau memang pihak pelaksana proyek tidak mau mengembalikan uang sebesar Rp. 800 juta itu, apa boleh buat kami pasti menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang ada. Bisa jadi bukan menjadi perkara perdata melainkan pidana,” pungkasnya. Sebelumnya, proyek pembangunan pasar Anom Baru itu ditemukan penyimpangan, tidak sesuai spek oleh BPK. Sehingga BPK menyarankan agar bupati menyuruh pelaksana proyek mengembalikan dana sebesar Rp. 800 juta dari uang muka sebesar Rp. 1,6 milyar. Pemkab menghentikan proyek pembangunan Pasar Anom Baru Sumenep tahap pertama lantaran pelaksanaannya diduga menyimpang terutama pemasangan tiang pancang yang seharusnya berada dikedalam 12 meter hanya dilaksanakan sedalam 6 meter. Hasil temuan BPK, pengerjaan proyek itu diklaim Rp. 800 juta atau 10 persen dari total dana anggaran sebesar Rp. 8 miliar lebih. Sementara untuk muka yang terlanjur masuk mencapai Rp. 1,6 miliar, sehingga pihak kontraktor harus mengembalikan kelebihan uang muka itu sebesar Rp. 800 juta. ( Nita, Esha )