Media Center, Rabu ( 13/09 ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan sebanyak 116,89 gram sabu dan 1.000 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk, Rabu (13/09).
"Ratusan gram sabu dan ribuan botol miras itu merupakan barang bukti (BB) dari perkara sejak Mei hingga awal September 2017,"terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Rabu (13/09).
Ia memaparkan, BB sabu yang dimusnahkan itu juga ada sisa perkara tahun kemarin, namun baru dieksekusi.
"Sedangkan
BB miras itu dari 25 perkara yang berhasil diungkap Polres
Sumenep,"paparnya.
Pemusnahan BB sabu tersebut, dilakukan dengan cara di blender dan dibakar. Sementara BB miras dihancurkan memakai alat berat.
"BB dari perkara kriminalitas itu kita musnahkan sesuai aturan dan agar tidak disalah gunakan," pungkasnya.
Proses pemusnahan BB sabu dan miras, dilakukan oleh Kajari Sumenep, Wakapolres, Kompol Sutarno, Ketua Pengadilan Negeri, Arlandi Triyogo, Kasat Reskrim, AKP Moh. Nur Amin, Kasat Narkoba, Iptu Joni Wahyudi, dan perwakilan dari BNNK setempat. ( Nita, Esha )