Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-04-2016
  • 620 Kali

Kejari Masih Pelajari Laporan Susulan Kasus SDN Sera Timur

News Room, Rabu ( 20/04 ) Beberapa hari setelah melaporkan ulang tentang kasus dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan penerimaan Dana Rehabilitasi dari Dana Bansos APBN Anggaran tahun 2015/2016 yang melibatkan SDN Sera Timur Kecamatan Bluto, Institut Penindakan Kriminal dan Korupsi Madura (IPK2M) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rabu (20/04). 

Menurut Sekretaris Umum IPK2M, Amin Djakfar, kedatangannya untuk menanyakan perihal tindak lanjut laporan ulang tersebut. “Jadi kita ingin hal ini segera direspon oleh Kejari,”tegasnya, pada Media Center, di kantor Kejari Sumenep. 

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Adi Harsanto mengakui, jika pihaknya sudah menerima laporan susulan tersebut, dan saat ini masih mempelajari lebih lanjut. 

Adi juga mengatakan, bahwa setiap kasus korupsi memang merupakan bidangnya. Namun, terkait laporan IPK2M tersebut, pihaknya masih mendahulukan kasus yang lebih dulu masuk. 

“Saat ini masih menangani beberapa laporan yang kami terima lebih dulu, seperti masalah raskin. Namun, intinya setiap masalah kasus korupsi itu prioritas kami,”imbuhnya. 
Sebelumnya diberitakan bahwa IPK2M melayangkan laporan susulan yang langsung ditujukan pada Kejaksaan Negeri Sumenep. 

Hal itu disebabkan pihak Kejari Sumenep belum bisa mengambil langkah, karena laporan pertama langsung ditujukan ke Kejaksaan Agung RI, dan Kejari Sumenep hanya mendapat tembusan laporan. 

“Jadi kita selaku pihak tembusan menunggu instruksi dari Kejagung,”kata Adi waktu itu. Di saat itu juga Adi mengusulkan pada IPK2M, agar menyusulkan laporan ulang. Usul Adi segera direspon oleh IPK2M dengan melayangkan laporan susulan tersebut pada Selasa (05/04) kemarin. ( Farhan, Esha )