News Room, Selasa ( 10/05 ) Direktur CV. Aviliasi, Siti Aminah (35), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Senin (09/05), pukul 15.30 WIB.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan peningkatan jalan hotmix yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp. 800 juta lebih, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.
Pembangunan peningkatan jalan tersebut dari Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.
"Tersangka tadi pagi dipanggil sebagai saksi, lalu dinaikkan statusnya menjadi tersangka, setelah terdapat 2 alat bukti. Baru setelah itu langsung kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B,"kata Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna.
Tersangka itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus). Sebab, proyek jalan hotmix yang ditangani tidak sesuai spek, khususnya ketebalan jalan.
"Penahanan pertama ini dilakukan 20 hari ke depan. Kalau masih dibutuhkan, kita akan memperpanjang masa penahanannya," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 9 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )