News Room, Rabu ( 23/03 ) Penyuluhan hukum bertujuan untuk membantu memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat yang tidak tahu hukum, sehingga mereka sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya harus melek hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep diwakili Kasi Intelijen Kajari Sumenep, Achmad Riyanto, SH menegaskan hal itu saat memberikan penyuluhan hukum di ruang pertemuan Kantor Camat Dungkek, Selasa (22/03) kemarin, dihadiri Muspika, Kepala UPT, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, dan Ketua LPMD se Kecamatan setempat. Materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum tersebut meliputi, Undang-Undang Narkotika, Perbaikan Birokrasi, Undang-Undang Keterbukaan Publik, dan Masalah Korupsi. Menyinggung perbaikan birokrasi, Ahmad Riyanto mengharapkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa memperbaiki sistem birokrasi yang berorientasi bagi peningkatan pelayanan publik. Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kajari Sumenep, Teddy Rumis, SH menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Camat Dungkek, Sutikno,S.Sos, M.Si mengharapkan, dengan adanya penyuluhan ini agar dapatnya warga masyarakat untuk melaksanakan dan mematuhi hukum dan diaplikasikan bagi terwujudnya kepastian hukum di Indonesia. ( JuP-16, Y02K )