Sumenep-Kominfo News Room : Kecamatan Ra’as menjadi pioner pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sumenep tahun 2006. Hal ini disampaikan dalam laporan tertulis Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan bangunan, Senin pagi (27/11) di Graha Aria Wiraraja Pemkab Sumenep. H. Achmad Masuni yang juga sebagai Wakil Ketua Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Sumenep memaparkan bahwa, untuk tahun 2006, target PBB untuk Kabupaten Sumenep adalah Rp. 3.532.176.881,00. Sedangkan realisasi hingga tanggal 24 Nopember 2006 dari semua Kecamatan penyetor adalah sebesar Rp. 2.773.342.964,00 atau 78,52 prosen. Merupakan tanggung jawab di tingkat Kecamatan untuk mencapai target 100 prosen hingga bulan Desember 2006 nanti. Untuk 12 Kecamatan yang berhasil melunasi PBB tersebut, Pemerintah Kabupaten akan memberikan insentif khusus sebagai motivasi bagi Kecamatan-kecamatan lain yang belum melunasi PBB untuk segera melunasinya. Hingga rapat ini dilaksanakan tercatat 12 Kecamatan yang telah melunasi PBB. Secara berurutan dari peringkat 1 hingga 12 adalah Kecamatan Ra’as, Giligenting, Kangayan, Ambunten, Gapura, Guluk-Guluk, Nonggunong, Masalembu, Pragaan, Rubaru, Sapeken, dan Kecamatan Gayam. Sedangkan Kecamatan yang belum melunasi PBB hingga 100 prosen adalah Kecamatan Dasuk yang hanya mencapai 39 prosen. Dalam arahannya, Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM menegaskan agar Camat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik dan segera mengatasi masalah tunggakan PBB di wilayahnya. Pemerintah tidak mau mendengar alasan klasik yang sering muncul dalam masalah pembayaranPBB, seperti terlambatnya penyerahan SPPT, wajib pajak berada di luar kota, wajib pajak yang tidak mau melunasi, atau pajak yang diselewengkan oleh aparat desa. Ditambahkannya pula, bahwa Camat harus menyelesaikan pembayaran pajak ke Kabupaten paling lambat tanggal 24 Desember 2006, bagaimanapun caranya. Wakil Bupati memahami bahwa sebenarnya bukan Camat yang tidak mau membayar, tetapi rakyatnya yang sulit membayar. Tetapi ini merupakan tantangan yang menuntut kemampuan Camat agar seluruh wajib pajak bisa melunasi PBB, sehingga apapun alasannya PBB harus lunas pada waktu yang telah ditetapkan. Rapat Koordinasi dan evaluasi pajak ini dihadiri pula oleh Asisten Administrasi Umum Sekdakab Sumenep, Dra. Hj. Kandeg Peristiwati,MM Camat se Kabupaten Sumenep serta tamu undangan dari Kantor Pelayanan PBB Pamekasan, Syafi’ie, yang juga bertindak sebagai pemateri mengenai Pajak Bumi dan Bangunan. ( Adjie, Esha )