Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-05-2021
  • 595 Kali

Kecamatan Pragaan Ikuti Sosialisasi Sistem Pelaporan Terintegrasi COVID-19

Media Center, Selasa ( 25/05 ) Guna mendapatkan penjelasan sistem pelaporan terintegrasi COVID-19 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Pemerintah Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep telah mengikuti zoom meeting di Kantor Camat setempat.

Kegiatan tersebut diikuti Camat Pragaan beserta sejumlah Pegawai Kecamatan, Staf Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka).  

Acara tersebut terselenggara atas adanya surat undangan dari Kantor Kementerian Dalam Negeri Nomor: 005/2413/BPD, tertanggal 21 Mei 2021 tentang Sosialisasi Aplikasi Pelaporan dan Dashboard Terintegrasi Posko COVID-19 di Desa, Kelurahan dan Kecamatan.

Surat Kemendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permintaan Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor B-291/Satgas/PD.01.02/05/2021 tertanggal 19 Mei 2021 untuk diadakan sosialisasi sistem pelaporan, bahwa satuan tugas penanganan COVID-19 telah membangun Aplikasi Pelaporan dan Dashboard terintegrasi yang dapat digunakan bagi seluruh Posko di desa.

Camat Pragaan, Darus Salam, menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, sistem pelaporan terintegrasi akan sangat berguna untuk penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan dan desa. 

Dengan sistem integrasi, dapat menjadi bahan evaluasi Pemerintah Pusat, serta memantau dan mengetahui apa yang dilakukan oleh pihak Kecamatan sampai ke tingkat desa.

“Apa yang terjadi di desa dan kecamatan mengenai COVID-19 akan memengaruhi kebijakan di tingkat nasional, karena sistem pelaporannya harus integral,” kata Camat Pragaan usai mengikuti sosialisasi, Selasa (25/05/2021).

Berkaitan penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan dan desa, pihaknya menjelaskan secara umum beberapa bulan terakhir Kabupaten Sumenep sudah turun ke zona hijau dari yang sebelumnya zona merah. Kondisi ini perlu dipertahankan terutama berkaitan dengan kedisiplinan warga untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

“Meski sudah turun ke zona hijau, kita jangan lengah untuk mematuhi protokol kesehatan, supaya tidak kembali lagi ke zona merah yang tidak kita inginkan,” imbuhnya.

Camat Pragaan mengungkapkan, penganggaran kegiatan penanganan COVID-19 yang dibebankan Pemerintah Pusat melalui anggaran Dana Desa (DD) berupa pengalokasian dana 8 persen pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM), agar bisa mengakomodasi keperluan pengadaan sarana COVID-19 yang diperlukan di tingkat desa dan dusun, sehingga pelan tapi pasti COVID-19 dapat tertangani dengan baik.

“Kita akan segera keluar dari pandemi yang mengerikan ini, penanganan PPKM di desa lebih strategis, serta akan tetap mempertahankan zona hijau di Kabupaten Sumenep ini melalui program PPKM,” pungkasnya. ( KIM-KMAP/Ismi,Fer )