Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-07-2021
  • 463 Kali

Kecamatan Pragaan Gelar Rakor Pelaksanaan PPKM Darurat

Media Center, Selasa ( 06/07 ) Guna memantapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sumenep, Kecamatan Pragaan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) setempat.

Selain Forkopimka, Rakor tersebut dihadiri, instansi Kecamatan dan Kepala Desa se-Kecamatan Pragaan dengan membahas program vaksinasi dan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang terpaksa harus keluar daerah.

Camat Pragaan, Darus Salam selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa, Penerapan PPKM Darurat COVID-19 ini berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/314/KEP/435.013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sumenep.

PPKM Darurat, merupakan upaya Pemerintah menekan laju penyebaran COVID-19.

“Keputusan Bupati dibuat sebagai rentetan kebijakan pemerintah pusat,” kata Camat Pragaan dalam sambutannya, Senin (05/07/2021) kemarin.

Ia menambahkan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus dilampiri hasil swab antigen dan kartu tanda vaksin.

Selain itu, Camat Pragaan juga menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep agar di era pandemic warga juga melakukan pendekatan spritual dengan memanjatkan doa dan shalawat thibbil qulub setelah salat Mahgrib.

Ia mengimbau agar Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 tetap dimeriahkan desa dengan pemasangan logo HUT Ke-76 RI pernak pernik penjor, dan bendera dengan tema HUT yaitu "Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Prenduan, Supriyadi menegaskan, bahwa Kebijakan Pemerintah PPKM darurat bukan untuk menyengsarakan masyarakat. 

“Tidak ada Pemerintah menyengsarakan rakyatnya, melainkan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan rakyatnya secara umum,” tegasnya. ( KIM-KMAP/Ismi,Fer )