News Room,Sabtu ( 01/12 ) Kendati Kecamtan Pasongsongan tidak menebus jatah raskinya terhitung bulan Juli 2007 lalu, namun hal itu tidak membuat patah semangat untuk menuntaskan penebusan raskin 2007. Terbukti, Kecamatan Pasongsongan telah menebus jatah raskinnya sesuai dengan surat edaran Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Sairaj, SE, MM. Camat Pasongsongan, Drs. R. Fatah Effendy menyatakan, penyebab terlambatnya penebusan raskin kali ini, disebabkan adanya pergantian Kepala Desa yang lama kepada Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa lalu, sehingga yang menangani raskin itu adalah Sekretaris Desa. Sekretaris Desa yang kewenangannya terbatas, sangat kesulitan untuk menarik dana dari Desa, namun yang jelas setelah pelantikan Kepala Desa terpilih, penebusan raskin itu bisa berjalan lancar, bahkan penebusannya sesuai batas waktu yang ditentukan pemerintah daerah. R. Fatah Effendy mengatakan, jatah raskin untuk Kecamtan pasongsongan tahun ini berjumlah 39.100 ton untuk rumah tangga miskin (RTM) di 10 Desa. Sementara itu berdasarakan surat edaran Bupati Sumenep, batas akhir penebusan raskin tahun 2007 ditentukan pada tanggal 20 Nopember 2007 lalu, pemerintah daerah membatasi penebusan raskin tahun ini, terkiat adanya penurunan OPK raskin Kabupaten Sumenep pada tahun 2008 mendatang. ( Yasik, Esha )