Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-08-2019
  • 338 Kali

Kecamatan Guluk-Guluk Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai

Media Center, Kamis ( 22/08 ) Sosialisasi mengenai ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, yang digelar di Pendopo Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/08/2019). 

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pengusaha tembakau, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perwakilan desa di wilayah Kecamatan Guluk-guluk.

Camat Guluk-guluk, Syamsuri, S.Sos, M.Si, mengungkapkan, sosialisasi cukai dinilai sangat tepat, karena masyarakat Guluk-guluk mayoritas berprofesi sebagai petani, dan kurang lebih 65 persen lahannya ditanami tembakau yang mempunyai kualitas sangat baik, sehingga berkontribusi besar terhadap cukai dari hasil tembakau.

Kepala Bagian Perekonomian, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Laily Maulidi, M.Si, mengatakan, sosialisasi ini perlu terus dilakukan karena, peredaran rokok ilegal selama tahun 2018 sebanyak 5,4 juta batang rokok, sedangkan dalam kurun waktu Juni - Juli 2019 telah mengamankan sebanyak 3 juta batang lebih.

Sementara Kasi Penyuluhan Bea dan Cukai Wilayah Madura, Rahmanta dalam sosialisasi tersebut menyampaikan tentang penggunaan DBHCHT berdasarkan Permen Keuangan nomor 222/PMK.07/2018 yakni: Program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal. ( Rasyid/Ismi, Fer )