Media Center, Rabu ( 11/03 ) Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pengisian Jabatan dan Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo Kantor Camat setempat, Rabu (11/03/20202).
"Saya minta kepada seluruh kepala desa agar mengikuti acara ini dengan seksama, dan apa yang menjadi keluhan dalam pengambilan kebijakan berkenaan dengan pengisian jabatan BPD terlaksana baik dan lancar," pinta Camat Giligenting melalui Sekretaris Kecamatan, Siswandi, SH, dalam sambutannya sebelum membuka resmi rapat koordinasi tersebut.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si mengungkapkan, ada aturan dan tahapan dalam pembentukan BPD untuk seluruh desa yang ada di lingkungan Kabupaten Sumenep.
"Dalam Peraturan Bupati (Perbup) aturan pembentukan BPD harus melalui Musyawarah Desa (Kades), dan hasil musyawarah tersebut dilaporkan ke Bupati melalui Camat untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) serta dilantik resmi oleh Camat," ungkapnya.
Ia menjelaskan secara rinci tahapan awal pembentukan BPD dan persyaratan bagi warga yang mencalonkan diri di jabatan BPD.
"Memilih dan menetapkan Panitia Pemilihan BPD, disertai kesepakatan jumlah kuota BPD di desanya. Jumlah BPD paling banyak 9 orang dengan ketentuan adanya calon keterwakilan perempuan dan menyerahkan persyaratan seperti, surat pernyataan bermaterai, usia 20-42 tahun, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran yang dilegalisir, Ijazah minimal SMA, keterangan sehat, tidak menjabat BPD sebanyak 3 kali dan foto 4x6 sebanyak dua lembar," jelasnya.
Moh. Ramli menambahkan, untuk pembentukan BPD yaitu sepenuhnya kewenangan kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, sepanjang memenuhi prosedur yang ada yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, umur 60 tahun serta melanggar larangan dan kewajiban.
Rapat koordinasi dan sosialisasi pengisian calon BPD tersebut dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Sumenep beserta jajarannya, dan diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Giligenting. ( KIM-KONGN/Ismi, Fer )