Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-08-2009
  • 451 Kali

Kecamatan Gapura Lakukan Intensifikasi PBB

News Room, Rabu ( 12/08 ) Jika berbicara mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), adalah wajib hukumnya bagi setiap warga negara Indonesia untuk membayar atau melunasinya. Sebab, hal itu pada akhirnya juga untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, tak terkecuali masyarakat di Kecamatan Gapura. Hal itu disampaikan Camat Gapura, Drs. H. Ahmawi, M.Si, ketika menerima Tim Evaluasi Intensifikasi PBB Kabupaten Sumenep, di pendopo kantor Kecamatan Gapura, Rabu pagi tadi (12/08). Selanjutnya Camat Gapura melaporkan, dari seluruh desa yang ada di Kecamatan Gapura, sudah menyetorkan PBB sebesar 22 persen untuk tahap pertama. Dan diharapkannya agar selanjutnya pada Kepala Desa beserta jajarannya, lebih serius lagi untuk menggugah kesadaran masyarakatnya untuk melunasi PBB. Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Intensifikasi PBB Kabupaten Sumenep, Drs. Suparto, M.Si, dalam arahannya mengatakan, pajak merupakan penerimaan pemerintah yang sangat dominan, dan wajib hukumnya untuk membayarnya, demi kelancaran pembangunan. “Kecamatan Gapura mempunyai prestasi tersendiri untuk masalah pelunasan PBB. Selama ini Kecamatan ini tak pernah menunggak pajak. Jadi, usahakan untuk mempertahankan itu,” ungkap Suparto. Acara yang sama juga dilakukan di Kecamatan Pasongsongan, Selasa (11/08) kemarin yang dihadiri unsur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep, Bukhari, SE, dan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan, Sucipto. Sedangkan baku PBB Kecamatan Pasongsongan sebesar Rp. 200.385.563,00 terealisasi sebesar Rp. 131.724.561,00, sehingga bersisa sebesar Rp. 68.661.002,00 yang disanggupi lunas pada akhir Agustus 2009 mendatang. ( JuP-15, 10, Adjie )