News Room, Sabtu ( 04/02 ) Sebanyak 2 Kecamatan mengajukan proses penebusan beras untuk masyarakat miskin (raskin) jatah tahun 2012. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Syaiful Bahri, M.Si, Sabtu (04/02) mengatakan, dari 27 Kecamatan se Kabupaten Sumenep yang mengajukan penebusan raskin tahun 2012 pada lembaganya hingga minggu ini, yakni Kecamatan Dasuk dan Kecamatan Ganding. Dua Kecamatan tersebut sudah mengajukan persyaratan administarsi penebusan raskin di Desa Kecamatan setempat, diantaranya Daftar Penerima Manfaat (DPM) I hasil Musyawarah Desa. ”DPM I merupakan keputusan Desa tentang rumah tangga sasaran penerima manfaat raskin di masing-masing Desa yang dilakukan dalam Musyawarah Desa. Selain itu, persyaratan administrasi penebusan raskin, yakni penetapan keputusan Tim Raskin Kecamatan dan Tim Distribusi Raskin Desa,”tegasnya. H. Syaiful Bahri menyatakan, Kecamatan Dasuk dan Ganding mengajukan penebusan raskin tahun 2012, kemungkinannya untuk bulan Januari dan Pebruari 2012, karena penebusan jatah bulan Januari dan Pebruari bisa dilakukan secara sekaligus. Pihaknya berharap Kecamatan yang lain segera mengajukan persyaratan penebusan raskin tahun 2012 untuk bulan Januari dan Pebruari, agar rumah tangga sasaran penerima manfaat bisa memanfaatkan raskin untuk kebutuhan sehari-hari. ”Pagu rumah tangga sasaran penerima manfaat raskin dan beras raskin Kabupaten Sumenep tahun 2012 sesuai surat dari Gubernur Jawa Timur tertanggal 13 Januari 2012, penerima raskin jatah Januari hingga Mei 2012 masih berdasarkan data 2011 yang merupakan hasil pendataan program perlindungan sosial (PPLS) 2008 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk pagu rumah tangga sasaran penerima raskin dan beras raskin, jatah bulan Juni hingga Desember 2012 menggunakan data baru hasil PPLS 2011,”ungkapnya. Sementara itu, sesuai hasil PPLS 2008, penerima raskin di Sumenep sebanyak 145.788 rumah tangga, dengan pagu beras raskin sebanyak 2.186 ton lebih per-bulan. ( Yasik, Esha )