News Room, Kamis ( 09/08 ) Dalam pemberian zakat oleh umat Islam, hendaknya mengikuti ketentuan yang ada dalam agama Islam, sehingga, zakat fitrah yang wajib kita keluarkan di akhir bulan ramadhan dan sebelum Sholat Id ini tidak sia-sia, bahkan tidak mengandung amal atas perbuatan kita. Setelah disepakati bersama masing-masing PNS di Sumenep untuk dilakukan pemotongan gaji sebesar Rp. 25.000,00 per-orang, maka Camat Saronggi menggelar musyawarah pengumpulan zakat fitrah yang dihadiri oleh UPT dan tokoh masyarakat yang bertempat di Pendopo Kecamatan setempat Kamis (09/08). Dalam musyawarah tersebut Sekretaris Kecamatan Saronggi, Warsono, SH, MH yang mewakili Camat Saronggi mengatakan pengumpulan zakat ini dari PNS yang ada di Kecamatan Saronggi berjumlah Rp. 6.950.000,00 uang ini akan dibelikan beras dan diserahkan kepada Bazis yang ada di Desa untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu. ( JuP-25, Fery )