Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-03-2009
  • 592 Kali

Kebijakan Perpanjang Usia Pensiun Pejabat Eselon II, Sesuai PP

News Room, Senin ( 02/03 ) Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep memperpanjang batas usia pensiun bagi pejabat struktural Eselon II, bukan salah satu upaya menghambat proses regenerasi dan jalannya efisiensi. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM ketika membacakan Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2009, pada Sidang Paripurna DPRD, Senin (02/03). Wakil Bupati menyatakan, perpanjangan batas usia itu, justeru untuk memenuhi ruang kosong yang belum terisi terhadap suatu jabatan sesuai kompetensi. Pihaknya dalam melakukan proses perpanjangan itu tidak bertentangan dengan peraturan, sebab telah sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang mengatur. ”Kita mengambil kebijakan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 tahun 2008, dan sesuai dengan PP Nomor 9 tahun 2003,”tegasnya. Wakil Bupati mengatakan, mengacu pada peraturan pemerintah itu, kebijakan perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat struktural Eselon II, merupakan kewenangan Bupati sebagai pejabat pembinaan kepegawaian daerah. ( Yasik, Esha )