Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-04-2012
  • 470 Kali

Kearsipan Merupakan Entri Poin Pelayanan Pada Masyarakat

News Room, Kamis ( 05/04 ) Urusan kearsipan tidak hanya sekedar urusan adminitrasi semata, melainkan mencakup banyak aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena kearsipan menjadi entri poin (pintu masuk) bagi lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Sumenep, Tatut Siswidiarno, SH, M.Si kepada News Room, Kamis (05/04) diruang kerjanya. Menurutnya, semakin baik penyelengaraan kearsipan sebuah lembaga pemerintah, semakin tinggi pula mutu pelayanan lembaga tersebut pada masyarakat. “Dalam aspek penyelenggaraan negara, arsip merupakan bukti resmi setiap aktifitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan,”ujarnya. Jadi, tegas Tatut, semua aktifitas dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya terekam dalam media arsip, baik media tekstual, maupun non tekstual. Karena itu, bidang kearsipan harus ditangani lebih serius dan sunggung-sungguh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) mulai tingkat pusat hingga Desa. Untuk itu menurut mantan Sekretaris Dinas Sosial dan Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Sumenep ini, pihaknya melaksanakan rapat koordinasi penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah Kabupaten Sumenep yang diikuti sejumlah lembaga Pemerintah Desa di Sumenep, yang juga dihadiri Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, SH, MH. Dalam sosialisasi, menurut Tatut dijabarkan mengenai Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan makin memperkuat posisi arsip dalam konteks tertib adminitrasi, penyelamatan aset-aset pemerintah dan organisasi serta keutuhan bangsa. “Sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 43 tersebut, arsip harus diciptakan secara benar, diperlakukan secara sistematis, terjaga reabilitas dan otentisitasnya, serta terhindar dari manipulasi,”pungkasnya. ( Ren, Esha )