News Room, Sabtu ( 22/10 ) Kasus perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2011 meningkat dibanding tahun 2010 lalu. Panitera Muda Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Arifin mengatakan, data yang tercatat di Pengadilan Agama Sumenep, hingga September ini, jumlah perkara yang masuk mencapai 40 kasus, dengan rincian 16 perkara cerai talak, dan 24 perkara cerai gugat. Sedangkan tahun 2010 lalu, perkara yang masuk mencapai 52 kasus, perinciannya 13 perkara cerai talak, dan 39 perkara cerai gugat. ”Penyebab penceraian dikalangan PNS itu diantaranya adanya pihak ketiga, seperti perselingkuhan, sehingga terjadi ketidak harmonisan keluarga,”tegasnya. Moh. Arifin menyatakan, dari beberapa perkara yang sudah dinyatakan putus di tahun ini, sebanyak 14 perkara cerai talak, dan 22 perkara cerai gugat, sedangkan 2010 lalu perkara dinyatakan putus, yaitu 6 perkara cerai talak, dan 13 perkara cerai gugat. ”Penyelesaian perkara perceraian kalangan PNS memang prosesnya lebih lama dibanding warga biasa, sebab harus ada izin dari pimpinan Kepala Daerah setempat,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )