News Room, Jumat ( 16/09 ) Tim penyidik Polres Sumenep, Jumat (16/09) siang, memeriksa 2 orang sebagai saksi, terkait kasus upaya perampasan sepeda motor milik Wartawan Harian Bhirawa, Syamsul Arifin, oleh debt collector Adira setempat. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, kasus laporan upaya perampasan sepeda motor itu, akan ditindak lanjuti. “Sekarang, kami sedang memanggil dua orang saksi dari pelapor untuk dimintai keterangan atas kasus yang menimpa teman wartawan harian bhirawa,”katanya. Setelah itu, kata Edy, pihaknya akan menjadwalkan memanggil terlapor, dalam hal ini debt collector Adira beserta pimpinannya. “Kita lihat perkembangannya nanti. Yang pasti, kasus ini akan diusut hingga tuntas,”ungkapnya. Sebelumnya, tujuh orang debt collector Adira Sumenep, yang diantaranya diketahui berinisial WW dan JH, warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, melakukan upaya perampasan terhadap sepeda motor milik Wartawan Harian Bhirawa, Samsul Arifin, hari Senin (12/9), dengan tuduhan menunggak pembayaran selama tiga bulan. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah bermasalah dengan Adira Finance. Karena merasa dirugikan, upaya perampasan itu langsung dilaporkan pada Polres Sumenep. ( Nita, Esha )