Sumenep-Kominfo News Room : Penyimpangan pendistribusian beras untuk rakyat miskin (raskin), dengan menetapkan 2 tersangka berinisial HS dan FD yang semula ditangani Polsek Kalianget, ternyata secara resmi Rabu kemarin (26/07) dilimpahkan ke Polres Sumenep. Kapolres Sumenep, Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Mualimin menuturkan, pelimpahan itu dilakukan sesuai dengan perintah Kapolres, yakni apabila kualitas kasus yang ditangani Polsek Kalianget itu terlalu berat, dengan melibatkan banyak saksi, maka pihak Polsek berhak melimpahkan kasus tersebut ke Tim Resmob Polres Sumenep. Namun, yang menjadi pemikiran awal pelimpahan kasus itu, karena menyangkut keterlibatan dari pihak koordinator penyalur raskin salah satu Kecamatan daratan. Mualimin menerangkan, dalam pelimpahan kasus tersebut, maka seluruh barang bukti dan 2 tersangka, saat ini diamankan di Mapolres Sumenep. Sesuai dengan informasi sebelumnya, 2 tersangka tersebut, yakni HS akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kemudian, tersangka FD akan dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Nita, Esha )