Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-06-2010
  • 544 Kali

Kasus Pemilih Fiktif Di Arjasa Diduga Termasuk Tindakan Pidana

News Room, Senin ( 28/06 ) Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep, menduga pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara pada tanggal 14 Juni 2010 itu, di Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean) terkait dugaan pemilih fiktif termasuk tindakan pidana. Anggota Panwas Pilkada Sumenep, Rifa’ie mengatakan, pihaknya berencana melimpahkan kasus dugaan pemilih fiktif di Kecamatan Arjasa ke penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres setempat. Karena, hasil rapat pleno yang dilakukannya, 99 persen diduga termasuk pelanggaran pidana. “Memang 99 persen kasus tersebut diduga masuk pidana, tinggal menunggu satu berkas tambahan lagi dari Panwas Kecamatan Arjasa. Tapi, kami belum bisa menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke meja hijau atau tidak. Sebab, yang bisa memastikan semua itu hanya di Gakumdu,”kata Rifa’ie, pada wartawan di kantornya, Senin (28/06). Rifa’ie menjelaskan, pelimpahan berkas kasus ke penyidik Gakumdu, akan dilakukan setelah satu berkas tambahan lagi Panwas Kecamatan diterima. “Kalau satu berkas tambahan lagi Panwas Kecamatan Arjasa kami terima, maka berkas kasus dugaan pemilih fiktif itu akan langsung dilimpahkan ke Gakumdu Polres Sumenep,”terangnya menuturkan. Dalam kasus dugaan pemilih fiktif di Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), yang dilaporkan pasangan Ilyasi Siraj-Rasik Rahman atau Iman, kata Rifa’ie, pihaknya bersama Panwas Kecamatan Arjasa memeriksa 10 orang saksi. “Ke 10 saksi itu, yakni 2 orang personil Tim Kampanye Pasangan Iman dimintai keterangan oleh Panwas Kabupaten, dan 8 orang lainnya terdiri dari 5 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta 3 Kepala Desa di Arjasa dimintai keterangan oleh Panwas Kecamatan setempat,”ujarnya. Selain itu, Panwas Pilkada Kabupaten Sumenep, juga telah melakukan rapat pleno terhadap pelanggaran yang terjadi di 3 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean) terkait tidak adanya formulir C1. “Hasilnya, diputuskan kalau pelanggaran itu hanya termasuk pelanggaran administrasi. Kami sudah melimpahkan berkas kasus tersebut pada KPU Sumenep, Senin (28/06) pagi,”ungkapnya. ( Nita, Esha )