News Room, Kamis ( 29/12 ) Masih ingat kasus bansos SDN Sera Timur Kecamatan Bluto yang dilaporkan LSM IPK2M? Saat ini kasus ini masih dalam proses penanganan Kejaksaan Sumenep.
Sekretaris IPK2M, Amin Djakfar mengatakan, bahwa pihaknya sudah melaporkan Kejari Sumenep ke Aswas Kejati Jawa Timur mengenai keterlambatan penanganan
“Sudah kita laporkan. Dan alhamdulillah setelah melewati berbagai proses ada tanggapan dari Aswas. Beberapa hari kemarin kita dipanggil ke kejari Sumenep,” kata Amin pada News Room.
Menurut Amin dari hasil pertemuan dengan Aswas Kejati Jawa Timur dan pihak Kejari Sumenep di Kantor Kejari Sumenep, dijelaskan bahwa keterlambatan penanganan laporan IPK2M karena tiga faktor.
Faktor pertama Kasi Intel Kejari berganti, sehingga sprindik harus diubah. Yang kedua, Tim Kejari disebut sudah turun namun belum bisa dipublikasikan.
“Dan yang ketiga, seperti yang dituturkan oleh pak Joko Susanto dari Aswas Kejati Jatim, terkait pendanaan. Kata beliau daerah Kabupaten hanya dibatasi tiga kasus setiap tahunnya, khusus penanganan korupsi,” tambah Amin.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, LSM IPK2M telah melaporkan beberapa oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep ke Kejagung dan lain-lain dengan tembusan ke Kejari Sumenep. Laporan itu tertanggal 15 Pebruari 2016, nomor X. 012/IPK2M/II/2016; Perihal: Laporan Dugaan Penyimpangan Penerimaan Dana Rehabilitasi dari BANSOS APBN Anggaran Tahun 2015/2016 SDN Sera Timur Kecamatan Bluto dan di beberapa Kecamatan se-Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.
Karena laporan ditujukan ke Kejagung, pihak Kejari Sumenep tidak bisa menindaklanjuti kecuali ada pelimpahan dari atas. Akhirnya atas petunjuk Kasi Intel waktu itu, laporan ke Kejagung dicabut dan diganti langsung ke Kejari Sumenep dengan isi laporan yang sama. Setelah beberapa bulan pasca laporan ulang tak ada penanganan, IPK2M akhirnya melaporkan Kejari Sumenep ke Aswas Kejati Jatim. ( M. Farhan, Fer )