Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-03-2021
  • 1680 Kali

Kapolres Sumenep Ingatkan Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas

Media Center, Selasa ( 23/03 ) Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K mengingatkan masyarakat Sumenep q1agar tertib berlalu lintas, karena mulai hari ini Kabupaten Sumenep masuk dalam uji petik untuk pelanggaran lalu lintas dengan penegakan hukum tilang elektronik.

Demikian disampaikan AKBP Darman, S.I.K kepada Media Center Sumenep setelah mengikuti peluncuran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara daring, di Aula Sutanto Polres Sumenep, Selasa (23/03/2021).

“Di Sumenep ada 16 CCTV yang terkoneksi langsung dengan Korlantas dan terkoneksi dengan TMC Polda Jawa Timur. Saya sampaikan ke semuanya, terutama yang meminjamkan mobil atau motor agar jangan sampai terjepret CCTV melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.

Dijelaskan juga bahwa untuk saat ini pelanggaran lalu lintas dengan penegakan hukum tilang elektronik diberlakukan untuk pemilik kendaraan bermotor.

“Ini artinya jika kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas dimanapun, secara otomatis akan terekam plat nomornya dan selanjutnya dikoneksikan dengan TMC Polda Jatim, untuk dibuatkan surat pelanggaran beserta denda yang harus dibayarkan kepada pemilik yang sesuai dengan alamat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” jelasnya.

Secara virtual jajaran pimpinan Polres Sumenep mengikuti Peluncuran ETLE Nasional tahap pertama yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seperti disampaikan AKBP Darman dalam paparannya mengatakan, kehadiran tilang elektronik Nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dan tertib berlalu lintas, karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara.

Kapolri menegaskan, program ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"ETLE Nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu," tandasnya.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya, dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Istiono, MH seperti disampaikan AKBP Darman menjelaskan bahwa ETLE nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Ia berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran ETLE.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke teman-teman, kita sudah kerja sama bagaimana mekanismenya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” tuturnya. ( Miko, Fer )