News Room, Jumat ( 14/10 ) Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep, AKBP Susanto, Kamis (13/10) malam, menghadiri tahlilan 7 hari kematian RB. Moh. Ridwan, korban peluru nyasar. Namun, kedatangan Kapolres Sumenep, ke rumah almarhum nyaris mengundang kemarahan santri yang tengah menggelar tahlil di rumah duka. Kakak ipar korban, Husin Satriawan mengatakan, kedatangan Kapolres Sumenep itu, tidak mengobati rasa sakit keluarga korban, tapi justru membuat keluarga sakit hati. “Hati kami sakit ketika melihat Kapolres. Bahkan, para santri yang ikut tahlilan sudah dalam posisi mau berdiri dan teriak. Makanya begitu doa selesai, saya langsung menyuruh Kapolres pulang. Ini untuk menghindari adanya keributan ditahlilan 7 hari meninggalnya adik saya,”katanya. Husin mengemukakan, pihak keluarga masih belum terima atas penanganan kasus tersebut. “Kami melihat sanksi terhadap pelaku terlalu ringan. Oleh karena itu, kami akan mendesak kepolisian ditingkat Jawa Timur, agar pasal yang diterapkan pada pelaku dirubah, apalagi saksi kunci dari pihak keluarga belum diperiksa,” terangnya. Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Susanto menerangkan, kedatangannya ke rumah duka hanya untuk mendoakan almarhum. “Tidak ada maksud lain. Kami datang untuk mendoakan almarhum, supaya mendapat tempat yang layak disisi-Nya, sesuai amal dan perbuatannya. Itu saja,”ungkapnya. Proyektil yang ditemukan di kepala RB. Moh. Ridwan, Wakil Ketua Partai Golkar Sumenep, sekaligus takmir Masjid Agung setempat, akibat peluru nyasar saat anggota polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor, Kamis (06/10) lalu, pukul 21.45 WIB, yang menyebabkan korban meninggal dunia, hasil penelitian Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri di Surabaya, dinyatakan cocok dengan senjata api milik Brigadir IR, anggota Resmob Polres Sumenep. Brigadir IR saat ini ditahan di Reskrimum Polda Jawa Timur dan dijerat pasal 359 KUHP, yakni karena kelalaian, menyebabkan nyawa seseorang melayang. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )