News Room, Selasa ( 22/04 ) Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, bersikukuh akan tetap melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Azasi Hasan, karena tersangka dilaporkan dugaan penipuan oleh pelapor. "Kasus yang mendudukkan tersangka Azasi Hasan, merupakan tindak pidana terkait penipuan. Jadi, tidak ada alasan untuk dihentikan. Penyidikan terus dilanjutkan,"katanya. Kapolres mengaku tidak bisa serta merta mengeluarkan tersangka dari tahanan dengan alasan kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. “Silahkan laporannya diselesaikan secara kekeluargaan, tapi laporan yang kami terima adalah penipuan. Ya tersangka tidak bisa dibebaskan begitu saja,”terangnya. Menurut Kapolres, ada beberapa kriteria yang harus dilakukan penyidik untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan, diantaranya kuasa hukum harus mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka, dan selanjutnya pihak pengadilan yang akan membebaskan tersangka. “Kami tidak bisa serta merta mengeluarkan tersangka dari tahanan, meski kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kami punya prosedur tertentu guna mengeluarkan korban dari tahanan, termasuk pengajuan penahanan dari kuasa hukumnya, lagi pula penyidik tidak bisa mengambil keputusan untuk pelepasan tahanan, yang berhak untuk mengeluarkan tersangka adalah putusan pengadilan,”ungkapnya. Sebelumnya, Kuasa Hukum Azasi Hasan, Rudi Hartono mengancam jika dalam waktu 2 x 24 jam, Polres tidak menghentikan penyidikan, pihaknya akan bertindak tegas, yakni mempraperadilankan pimpinan Polres Sumenep. "Kita sudah menghargai proses hukum supaya berjalan sesuai aturan. Tapi ketika muncul surat pencabutan laporan, kami minta proses hukum dihentikan, karena sudah ada penyelesaian damai di tingkat bawah. Kalau sampai 2 x 24 jam tidak dihentikan, kami akan layangkan pra peradilan,"tegasnya. Seperti diberitakan, tersangka Azasi Hasan, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep sejak 2011 lalu, dan ditangkap pada 31 Maret 2014 kemarin oleh Tim Resmob Polres setempat, di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Mantan calon Bupati Sumenep periode 2010-2015 ini, dilaporkan kasus penipuan oleh Hariksan, warga pulau Kangean, Sumenep, karena menyalahi kesepakatan jual beli mobil Mercedez Bens, sehingga pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 200 juta, pada tahun 2010. Pembayaran dilakukan 3 tahap, dengan terlebih dahulu mentransfer uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka, karena uang korban belum cukup, maka mobil mewah yang dijanjikan tersangka tidak diserahkan pada korban. Kemudian korban, mencicil kekurangan lelang mobil itu hingga 3 kali angsuran, hingga terbayar lunas sebesar Rp 200 juta. Namun hingga hampir 3 bulan setelah melunasi uangnya, mobil Mercedez Bens yang dijanjikan tidak dikirim, sehingga korban melapor kasus tersebut kepada Polres Sumenep. Setelah menerima laporan dan meminta keterangan saksi, petugas berupaya melakukan penangkapan. Namun tersangka tidak diketahui keberadaannya, sehingga Polres Sumenep menetapkan Azazi Hasan sebagai DPO. Setelah menjadi DPO selama 3 tahun, akhirnya tersangka berhasil ditangkap 31 Maret kemarin. ( Nita, Esha )