News Room, Kamis (21/02) Makin maraknya pabrik rokok yang berproduksi tanpa adanya Bea Dan Cukai di Kabupaten Sumenep, membuat Kantor Bea Dan Cukai Sumenep harus bersikap tegas, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan bersih-bersih terhadap rokok yang beredar tanpa bea dan cukai. Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalianget, Syarif Anwari membenarkan jika saat ini mimang sudah banyak bermunculan rokok tanpa bea dan cukai. Padahal pihaknya sudah berusaha melakukan pembersihan terhadap rokok tanpa bea dan cukai pada 2007 lalu hingga mencapai 133 persen, namun dengan munculnya lagi rokok tanpa bea dan cukai tersebut, maka pihaknya akan turun langsung kelapangan untuk membersihkannya. Syarif menandaskan, pembersihan itu akan dilakukan dengan cara menggelar operasi pasar tiap hari ke masing-masing toko yang menjual rokok tanpa bea dan cukai. Operasi tersebut akan diberlakukan bukan hanya produk rokok dari dalam wilayah Madura khususnya Sumenep, tetapi rokok dari luar Madura-pun juga akan dibersihkan, karena selama ini kabar yang muncul kepermukaan rokok dari luar Madura juga bebas diperjual-belikan tanpa bea dan cukai. Syarif menjelaskan, pembersihan bagi rokok tanpa bea dan cukai itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, sehingga pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas bagi pembuat rokok tanpa adanya bea dan cukai, karena itu merupakan pelanggaran. ( Nita, Soek, Esha )