Sumenep-Infokom News Room : Setelah Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak gugatan keberatan hasil Pilkada yang diajukan 3 kandidat Bupati Busyro Karim, Wakir Abdullah dan Malik Efendi, ternyata berbuntut panjang. Karena, 3 kandidat Bupati itu mengaku tidak puas terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Selasa (02/08) kemarin. Ketidak puasan itu disampaikan kuasa hukum 3 kandidat Bupati, Achmad Novel, SH. Novel mengaku tidak puas terhadap hasil putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan mengancam bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Novel menyatakan, meskipun secara hukum mereka menghormati hasil putusan PT tersebut, namun bukan berarti sudah habis memperjuangkan hak-haknya, melainkan masih mengancam untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sumenep. Novel menandaskan, PK itu dilakukan karena pihaknya menganggap banyak hal yang kurang, riskan terjadi ketika putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, baik berbentuk kekhilafan dalam melakukan putusan, maupun adanya budi pekerti baru mengenai hasil putusan yang belum disampaikan pada Majelis Hakim. Karena itu, pihaknya akan mengajukan PK sesuai aturan yang ada, yakni 14 (empat belas) hari setelah putusan. Novel menerangkan, pihaknya akan mengajukan PK, paling lambat 16 Agustus mendatang. Selanjutnya Novel menjelaskan, meskipun putusan pengadilan Tinggi Jawa Timur sifatnya final dan mengikat, namun berdasarkan kitab undang-undang kehakiman nomor 14 tahun 1970 dalam penjelasan umumnya poin 10 (sepuluh) menyebutkan, agar pengadilan benar-benar menjalankan keadilan demi memenuhi hasrat dari para pencari kerja keadilan, maka disamping kemungkinan untuk memohon pemeriksaan pada tingkat banding dan kasasi, dibuka pula kemungkinan untuk memohon peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Berdasarkan dalil tersebut, Novel optimis dengan penambahan sejumlah saksi dan bukti-bukti baru, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang tidak mempersolkan hasil Pilkada Sumenep, bakal ditinjau ulang. ( Nita, Esha )