Sumenep-Infokom News Room : Menjelang hari libur lebaran atau cuti bersama, Pemerintah Kabupaten Sumenep meminta kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mentaati ketentuan cuti lebaran bersama, bahkan apabila ditemukan PNS mengambil cuti lebaran bersama diluar ketentuan akan diberi sanksi tegas. Bupati melalui Kepala Kantor Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si tekankan pimpinan satuan unit kerja untuk tidak meninggalkan tugas sebelum tanggal cuti lebaran bersama. Bahkan pimpinan satuan unit kerja melakukan pengawasan terhadap jajarannya sejak tanggal 30 Oktober 2005 hingga 1 Nopember 2005, pasalnya pada tanggal itu rawan-rawannya kalangan PNS, utamanya yang berasal dari luar daerah tidak masuk kerja untuk menambah cuti lebarannya. H. Moh. Saleh menuturkan, cuti lebaran bersama akan diberlakukan tanggal 2 hingga 8 Nopember 2005 itu dirasa sangat cukup untuk melakukan libur lebaran, sehingga pihkanya meminta kalangan PNS tidak perlu menambah cuti lebarannya, sebab apabila ditemukan PNS menambah cuti lebaran bersama itu akan mendapatkan sanksi tegas sebagai tindak lanjut Intruksi Menteri Dalam Negeri. ( Yasik, Esha )