Sumenep-Kominfo News Room : Pasca diumumkannya pelulusan guru kontrak di lingkungan Departemen Agama Kabupaten Sumenep, ternyata muncul kabar, bahwa guru kontrak yang lulus akan dijadikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menanggapi kabar tersebut, Kepala Kantor Depag Kabupaten Sumenep, Drs. H. Imron Rosyidi, M.Si membantahnya. Menurut H. Imron, issue itu tidak benar, karena pengangkatan guru kontrak itu hanya semata-mata untuk membantu meringankan lembaga pendidikan madrasah saja. Bahkan, untuk menghindari adanya tuntutan dari guru kontrak untuk menjadi CPNS, pihaknya sudah membuat blanko khusus yang ditanda tangani oleh masing-masing guru kontrak. H. Imron menjelaskan, untuk guru kontrak yang sudah dikontrak selama 3 tahun, akan dibuatkan database tersendiri, yang ditujukan untuk mempermudah dalam melakukan pendataan. Kemudian, lama kontrak bagi guru kontrak yang baru lulus, hanya 1 tahun terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2007. ( Nita, Esha )