Media Center, Selasa ( 25/06 ) Perlindungan kepada anak didik mutlak dilakukan oleh setiap guru. Ketika misalnya terjadi pelecehan seksual oleh guru kepada anak didik, seperti yang terjadi di Serang Banten, tetap yang dewasa yang salah, dan itu perlu dipidana.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi yang biasa akrab disapa Kak Seto, kepada wartawan di sela-sela Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), di Hall PT. Garam Persero, Sumenep, Selasa (25/06/2019).
"Jadi tetap yang dewasa bersalah dan perlu dipidana. Tidak ada istilah karena mau sama mau atau apapun,” tegas Kak Seto yang juga psikolog anak ini.
Karena itu, pihaknya meminta Kepolisian dapat menyelidiki kasus yang terjadi ini secara adil dan transparan.
Menurutnya, juga penting dilakukan pendidikan khusus tentang perlindungan anak untuk para guru di sekolah.
Sangat penting ada pelatihan kembali bagi para guru, khususnya guru muda, mengenai adanya hak anak serta mengenai profesionalisme sebagai guru dan sebagai pendidik.
"Pendidik itu bukan hanya pada pengenalan mata pelajaran saja atau akademik, karena justeru yang paling penting dan nomor satu adalah etika," tandasya. ( Ren, Fer )