Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-02-2022
  • 1239 Kali

Kajari Sumenep Usulkan Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan

Media Center, Kamis (24/02) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menggelar pelaksanaan Ekspose atau pemaparan, terkait usul penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Hesni Binti Sahol, Rabu (23/02/2020) kemarin sekira pukul 08.30 WIB di kantor setempat.

Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan didampingi oleh Kasi Pidum Irfan Mangalle dan Penuntut Umum Nur Fajriyah menyampaikan usulan penghentian penuntutan perkara tersebut dengan beberapa pertimbangan, salah satunya, antara tersangka dan saksi korban masih ada hubungan keluarga.

“Jadi suami korban dan suami tersangka merupakan adik dan abang (kakak; red). Kemudian, antara tersangka dan korban juga telah saling memaafkan,” jelas Adi Tyo, kepada Media Center usai Eekspose.

Atas usulan yang disampaikan Kajari Sumenep tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang memimpin ekspose secara virtual tersebut akhirnya menyampaikan persetujuannya.

“Alhamdulillah, Pak Jampidum setuju usulan kami untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka. Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan, karena masih ada hubungan keluarga. Di samping itu, saat ini tersangka masih memiliki seorang anak balita berusia 3 tahun yang pastinya memerlukan bimbingan dan kasih sayang ibunya. Semoga kekeluargaan mereka rekat kembali,” sambung Adi Tyo.

Selanjutnya, berdasar persetujuan Jampidum tersebut, Kajari Sumenep menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan seluruh tahapan Restorative Justice ke Kejaksaan Agung.

“Dalam hal ini ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), secara berjenjang melalui Kajati Jawa Timur,” katanya.

Perlu disampaikan, kronologi perkara dimulai pada Jum’at (12/11/2021) silam. Di hari itu, sekira pukul 06.30 WIB, bertempat di jalan kampung Dusun Kranji, Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as, tersangka Hesni Binti Sahol melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Maryam, sehingga yang bersangkutan mengalami luka lecet pada daerah muka, pipi, telinga dan lehernya.

Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Perlu diketahui juga, kegiatan Ekspose virtual tersebut juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur dan Aspidum (Asisten Tindak Pidana Umum) Kejati Jawa Timur.

(Miko, Han)