Media Center, Kamis (24/02) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Sumenep menggelar pelaksanaan Ekspose atau pemaparan, terkait
usul penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama
tersangka Hesni Binti Sahol, Rabu (23/02/2020) kemarin sekira pukul 08.30 WIB di
kantor setempat.
Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan didampingi oleh Kasi Pidum Irfan Mangalle dan
Penuntut Umum Nur Fajriyah menyampaikan usulan penghentian penuntutan perkara
tersebut dengan beberapa pertimbangan, salah satunya, antara tersangka dan
saksi korban masih ada hubungan keluarga.
“Jadi suami korban dan suami tersangka merupakan
adik dan abang (kakak; red). Kemudian, antara tersangka dan korban juga telah
saling memaafkan,” jelas Adi Tyo, kepada Media Center usai Eekspose.
Atas usulan yang disampaikan Kajari Sumenep
tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang
memimpin ekspose secara virtual tersebut akhirnya menyampaikan persetujuannya.
“Alhamdulillah, Pak Jampidum setuju usulan
kami untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka. Antara tersangka dan
korban sudah saling memaafkan, karena masih ada hubungan keluarga. Di samping
itu, saat ini tersangka masih memiliki seorang anak balita berusia 3 tahun yang
pastinya memerlukan bimbingan dan kasih sayang ibunya. Semoga kekeluargaan
mereka rekat kembali,” sambung Adi Tyo.
Selanjutnya, berdasar persetujuan Jampidum
tersebut, Kajari Sumenep menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan
melaporkan seluruh tahapan Restorative Justice ke Kejaksaan Agung.
“Dalam hal ini ke Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum (Jampidum), secara berjenjang melalui Kajati Jawa Timur,” katanya.
Perlu disampaikan, kronologi perkara
dimulai pada Jum’at (12/11/2021) silam. Di hari itu, sekira pukul 06.30 WIB,
bertempat di jalan kampung Dusun Kranji, Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as, tersangka
Hesni Binti Sahol melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Maryam, sehingga
yang bersangkutan mengalami luka lecet pada daerah muka, pipi, telinga dan
lehernya.
Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 351
ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau
denda paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
Perlu diketahui juga, kegiatan Ekspose virtual
tersebut juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur
dan Aspidum (Asisten Tindak Pidana Umum) Kejati Jawa Timur.
(Miko, Han)