Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-11-2021
  • 662 Kali

Kajari Sumenep Sampaikan Keinginan Penerapan Asas Peradilan Cepat

Media Center, Jum'at (26/11) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, SH, MH, selaku Ketua Tim Penuntut Umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Bank BUMN di Sumenep, memohon kepada Majelis Hakim untuk menerapkan asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

Keinginan tersebut disampaikan Adi Tyo, panggilan akrab Kajari, dalam sidang kasus dugaan tipikor pada salah satu Bank BUMN di Sumenep di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (26/11/2021).

Sebagaimana disampaikan sebelumnya kepada Media Center Sumenep, ketika menerima Penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tentang hari sidang dan penahanan terdakwa NA, bahwa pihaknya akan menerapkan asas peradilan cepat demi kepastian hukum.

“Pada hari Jum'at, tanggal 26 November 2021, pukul 10.15 WIB dilaksanakan sidang perdana perkara atas nama terdakwa NA. Saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa. Kemudian terdakwa ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, apakah didampingi oleh Penasehat Hukum, dan ternyata terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum," urainya.

“Karena tidak didampingi Penasehat Hukum, sehingga Majelis Hakim menyediakan Penasehat Hukum atas nama Widya Ruchi advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi," imbuhnya.  

Setelah terdakwa didampingi Penasehat Hukum, selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Sehubungan terdakwa NA tidak mengajukan eksepsi maka Hakim menanyakan kepada Penuntut Umum kesiapan untuk menghadirkan alat bukti.

Dalam persidangan tersebut, Adi Tyo selaku Ketua Tim Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim kiranya dapat menerapkan asas Peradilan Cepat, Murah, dan Sederhana. Ia memohon kepada Majelis Hakim kiranya alat bukti keterangan saksi dan ahli langsung diperiksa saja agar asas di atas dapat terlaksana.

“Pertimbangannya adalah terdakwa membenarkan dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi, serta berkas perkara juga telah diserahkan kepada terdakwa sebelum persidangan untuk kepentingan pembelaan terdakwa," terangnya.

“Ada empat orang saksi dan dua ahli dihadirkan oleh Penuntut Umum," tambahnya.

“Namun karena antrian sidang banyak sehingga Hakim mengakomodir permohonan Penuntut Umum untuk memeriksa saksi sebanyak empat orang, sedangkan unuk dua orang ahli pemeriksaan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2021, beserta dua orang saksi dari dua Bank BUMN," tutupnya.

(Miko, Han)