Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-01-2013
  • 605 Kali

Kajari Hentikan Penyelidikan Kasus Pesangon Anggota DPRD

News Room, Sabtu ( 05/01 ) Proses penyelidikan kasus pesangon anggota DPRD Sumenep, periode 1999-2004, yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) setempat, akhirnya dihentikan yang disertai dengan penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan/Penyidikan Perkara (SP3). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Hartoto, SH menjelaskan, dengan penerbitan SP3 itu, berarti kasus pesangon anggota DPRD Sumenep, periode 1999-2004 tidak bisa dilanjutkan pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri. Penghentian kasus pesangon anggota dewan itu, setelah melalui proses, diantaranya ekspos di Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Timur. “Bahkan, ada supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang turun langsung ke Kejaksaan Negeri Sumenep, untuk mengecek kasus pesangon anggota DPRD setempat, periode 1999-2004. Akhirnya disimpulkan, bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti, sehingga dihentikan yang disertai penerbitan SP3,”kata Bambang Hartoto, Sabtu (05/01). Penanganan kasus ini, kata Bambang, memang cukup lama sejak 2004-2012, karena pengumpulan alat bukti butuh waktu yang tidak sebentar. “Akibatnya, kasus tersebut sempat dianggap oleh elemen masyarakat terkatung-katung. Tapi, kinerja tim penyidik mampu memberikan kepastian hukum, sekalipun hasilnya adalah dihentikan atau SP3, karena tidak cukup bukti,”terangnya. Bambang mengungkapkan, penerbitan SP3 tersebut bukan harga mati bagi kasus pesangon. “Dalam artian, bisa saja nanti akan muncul kasus serupa dengan penanganan berbeda. Tapi yang pasti, untuk kasus yang dilaporkan pertama kali terkait pesangon anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004, tidak cukup bukti. Dan, tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan,”ungkapnya. Sebelumnya, 45 anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004 diduga menerima uang purna tugas atau pesangon yang dananya berasal dari APBD setempat. Total dana yang dikeluarkan untuk pemberian pesangon tersebut sebesar Rp. 2,2 milyar. ( Nita, Esha )