News Room, Rabu ( 28/07 ) Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Saronggi, meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep, supaya Camat setempat secepatnya dimutasi. Karena, kebijakan yang dikeluarkan selama ini dinilai tidak profesional. Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Saronggi, Budiman A.G mengatakan, pihaknya merasa tidak tahan terhadap kebijakan Camat, yang akan melakukan pembinaan terhadap aparat Desa, padahal dia sendiri jarang hadir pada kegiatan rapat koordinasi (rakor). “Mestinya setiap rakor Camat itu hadir, sebab rakor tersebut merupakan ajang pembinaan terbaik, guna mengontrol kekurangan kinerja para aparat Desa se Kecamatan Saronggi,â€kata Budiman, pada wartawan ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (28/07). Selain itu, kata Budiman, Camat Saronggi tidak pernah melakukan intervensi kebijakan Desa, dan tidak mau menandatangani berkas yang dibutuhkan Kepala Desa. “Kami tidak ingin kondisi semacam ini berlarut-larut, sehingga tertanggal 13 Juli kemarin, seluruh Kades di Saronggi melayangkan surat pada Bupati Sumenep, agar segera memutasi Camat Saronggi, Drs. H. RB. As’ary Zahid, M.Si,â€ujarnya. Sementara, Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Abrory Manan menjelaskan, tuntutan dari Kades di Saronggi itu dinilai kurang beralasan. “Untuk itu, kami juga perlu melakukan klarifikasi terhadap Camat Saronggi. Sebab kalau sumbernya hanya dari Kepala Desa saja akan terjadi ketimpangan. Jangan-jangan para Kades di Saronggi cuma menjelek-jelekkan Camat, karena tuntutan mereka tidak begitu substansial dan tidak ada hal-hal yang fundamental, sehingga Camat dipaksakan untuk dimutasi,â€ungkapnya menegaskan. H. Abrory mengungkapkan, rencananya Komisi A DPRD akan memanggil Camat Saronggi, pada awal bulan Agustus 2010, guna mengklarifikasi persoalan tersebut. ( Nita, Esha )