Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-04-2008
  • 574 Kali

Kades Mengaku Terima Surat Perintah Penangkapan

News Room, Senin ( 07/04 ) Sidang lanjutan pra-peradilan yang memasuki agenda pembuktian dari para kuasa hukum termohon, terkait kasus penembakan yang dilakukan aparat Polsek Arjasa, pada 26 Januari lalu, terus menggelinding. Dalam sidang yang dilaksanakan Senin pagi (07/04), para kuasa termohon satu dan dua, terdiri dari Kasat Reskrim AKP Mualimin, Kanit Pidter AIPTU Karsono dan Kanit Pidkor AIPTU Sujarman, menghadirkan dua orang saksi, yakni Kepala Desa Buddi, Moh. Jaelani dan Kepala Desa Pajenangger, Daeng Moh. Sultan. Kuasa Hukum para termohon Mualimin mengatakan, jika surat perintah penangkapan itu, betul-betul sudah diberikan kepada keluarga pemohon M. Eksan, yang saat ini menjadi tersangka kasus curwan dan curanmor, tapi keluarga pemohon atau tersangka tidak mau menandatangi. Bahkan, didepan persidangan, saksi pertama – kades buddi juga mengaku menerima surat tembusan penangkapan Eksan tersebut. “Eksan ditangkap oleh polisi, karena tersangkut persoalan pencurian hewan, yang sebelumnya polisi juga berhasil menciduk warganya bernama sa’iri,” ujar kades buddi. Dalam persidangan itu, hal serupa juga dilontarkan Kades Pajenangger, Daeng M. Sultan, sebagai saksi kedua. Sebelum penangkapan terjadi, Daeng mengaku sudah menerima surat perintah penangkapan terhadap Eksan, yang sebelumnya dirinya sempat ditelepon oleh anggota Polsek Arjasa, pada Jum’at malam (25/04), sekitar pukul 21.00 Wib, untuk melakukan penangkapan. Namun, dirinya tidak mau menerima surat perintah penangkapan tersebut, sebab, sejak 15 Nopember 2003 lalu, Eksan sudah bukan warganya lagi, karena pada saat itu Eksan meminta dibuatkan surat pindah dari Pajenangger ke Buddi, untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Buddi. “Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, aparat Polsek Arjasa memaksa datang sambil bawa surat penangkapan, tapi saya tetap tolak dengan alasan sama, namun aparat tetap melakukan penangkapan,” ujarnya. Daeng menjelaskan, sebelumnya M. Eksan itu juga terlibat kasus pencurian sepeda motor milik Fadil, warga setempat. Bahkan, ironisnya lagi, Daeng mengatakan, jika dua orang saksi yang diajukan kuasa huku pemohon, Athoilah, SH, yakni Khoirun dan Samali, bukan warga pajenangger, sebab, untuk Khoirun itu, baru jadi warga pajenangger 3 hari setelah peristiwa penembakan, sedangkan samala tidak tercatat sebagai warganya. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Suprapto, SH setelah menyimak dari keterangan para saksi, dan para kuasa hukum, baik pemohon dan para termohon, yang akan menyampaikan kesimpulannya pada sidang berikutnya, maka sidang pra-peradilan, yang mendudukkan Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan dan Kapolsek Arjasa, AIPTU Didit Suhendrioyanto, sebagai para termohon, dilanjutkan selasa 8 April 2008, di Pengadilan Negeri Sumenep. ( Nita,Esha )