Sumenep-Kominfo News Room : Sebanyak 170 Kepala Desa/Lurah mengikuti pembekalan teknik bagi pengurusan Keterangan Asal Usul Kayu Rakyat (SKAUKR) selama 1 hari di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Selasa pagi. Kepala Desa/Lurah yang mengikuti acara tersebut terdiri dari 129 wilayah daratan dan 41 wilayah kepulauan. Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM dalam kegiatan tersebut mengatakan, Kepala Desa/Lurah mengemban tugas pemerintahan untuk pembangunan masyarakat di tingkat Desa, sehingga wajib hukumnya memiliki sikap dan tangung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan Desa sesuai aturan. Kepala Desa lanjut Bupati, sebagai pimpinan Desa hendaknya tidak pernah mengabaikan keinginan dan aspirasi masyarakat, namun aspirasi tersebut bersifat konstruktif dan obyektif, tidak hanya untuk kepentingan segelintir orang saja. Ditempat yang sama Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Dail, M.Si mengemukakan, untuk mempercepat proses penerbitan SKAUKR tersebut, pemerintah daerah telah melimpahkan wewenang yang menerbitkan Kepala Desa, bukan instansinya. Hanya saja, pelimpahan wewenang itu untuk jenis kayu karet, Sangor dan Kelapa, sedangkan jenis komuditas kayu yang lain tetap yang menangani Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Menyinggung masalah biaya pengurusan SKAUKR, H. Moh. Dail menambahkan, selama ini pengurusan SKAUKR tidak ada biaya, hanya saja ada sumbangan pihak ketiga untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan besarnya sumbangan tersebut bergantung kepada pemohon. ( Yasik, Esha )