Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-05-2006
  • 606 Kali

KADES BATUPUTIH DAYA DITAHAN, TERKAIT KASUS PENGGELAPAN KKB

Sumenep-Kominfo News Room : Kasus penggelapan dan penipuan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Batuputih Daya Kecamatan Batuputih, ternyata menyeret Kepala Desa (Kades) setempat, Abd. Rahman (39), masuk dalam daftar tersangka. Karena itu, Tim Resmob Polres Sumenep langsung menahan Kades Batuputih Daya tersebut. Kasat Reskrim Polres Sumenep, IPTU Moh. Kholil, melalui Kanit Pidum AIPDA Syaiful Hadi menceritakan, penahanan terhadap Kades Batuputih Daya itu, berawal dari informasi yang diberikan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat, Mas Kacong alias Cong Enik, bahwa 36 warga yang berhak menerima Kartu Kompensasi BBM (KKB), tapi ternyata tidak menerima KKB. Syaiful menuturkan, sesuai dengan keterangan dari Mas Kacong, KKB tersebut malah diberikan kepada orang yang tidak berhak menerima KKB. Syaiful menerangkan, tersangka Kades Batuputih Daya itu, ditahan sejak 6 Mei 2006 lalu, dengan kasus turut serta dan atau ikut serta membantu penggelapan dan penipuan KKB di Desa Batuputih Daya. Dalam kasus tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 36 potongan KKB yang dicairkan pada tahap pertama, dan 24 potongan KKB yang dicairkan tahap kedua, serta 28 KKB yang sudah dicairkan dalam 2 tahap. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 55 dan 56 jo 372, 378 KUHP. Syaiful menjelaskan, berdasarkan data yang ada, sebelumnya Polres Sumenep sudah menahan 3 tersangka lainnya, yakni Manidin (35) Sekretaris Desa setempat, Asmu’ie (29) dan Jaelani (25) warga setempat, yang semuanya selaku pencacah lapangan. Menurut Syaiful, ketiga tersangka tersebut, saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep. Sedangkan, berkas ketiga tersangka berikut berkas tersangka Kades Batuputih Daya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. ( Nita, Esha )