Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-02-2013
  • 2385 Kali

Jumlah Kursi Di 3 Dapil Sumenep Alami Perubahan

News Room, Senin ( 25/02 ) Jumlah kursi di 3 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sumenep, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD pada tahun 2014 mendatang, mengalami perubahan. Ketiga dapil yang berubah kursi, yakni Dapil 4 dan 5 mengalami pengurangan dari 8 menjadi 7 kursi. Sedangkan satu dapil lainnya adalah Dapil 7 mengalami penambahan dari 5 menjadi 7 kursi. Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Moh. Ilyas menjelaskan, berubahnya kursi di 3 Dapil tersebut, sudah disampaikan kepada para pimpinan Partai Politk (Parpol), Senin (25/02) pagi. “Keputusan jumlah kursi di masing-masing Dapil di Sumenep, menyesuaikan rumus yang ada didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2013, tentang pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk anggota DPRD Pemilu 2014,”kata Moh. Ilyas, Senin (25/02). Moh. Ilyas mengungkapkan, penetapan Dapil beserta kursi mengacu pada DAK-2 yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Jadi, setelah kami ikuti rumus didalam PKPU Nomor 5, sesuai DAK-2, maka terjadi pengurangan dan penambahan jumlah kursi di tiga dapil dibandingkan Pemilu 2009. Itu konsekwensi dari pijakan penentuan alokasi kursi dari DAK-2 yang sudah diserahkan Pemkab Sumenep,”terangnya. Moh. Ilyas mengakui jika ada sejumlah pimpinan parpol yang menyangsikan validitas DAK-2 yang diterima KPU dari Pemkab Sumenep. “KPU kan hanya menerima saja. Nah, kalau ada yang mempersoalkan DAK-2 itu, ya kami persilahkan,”ujarnya. Sementara, Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumenep, H. Hunain Santoso, SH menerangkan, perubahan jumlah kursi di 3 Dapil itu menjadi catatan di sejumlah parpol di Sumenep. “Kami mempertanyakan perubahan kursi tersebut. Kenapa di Dapil 7 yang meliputi Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken kursi bertambah 30 persen, padahal tidak terjadi transmigrasi. Kemudian di Dapil 4 dan 5, yang selama ini tidak ada bencana justru berkurang kursinya ?. Ini yang menimbulkan pertanyaan,”ungkapnya. Untuk mengetahui validitas DAK-2 yang diserahkan Pemkab kepada KPU Sumenep, pihaknya akan mengklarifikasi terhadap KPU maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), melalui DPRD Sumenep. ( Nita, Esha )