Sumenep-Kominfo News Room : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dimana Dinas Tenaga Kerja memiliki tugas terhadap penduduk yang berusia 15 tahun keatas, mereka yang masih belum bekerja menjadi kewajiban Disnaker untuk menanganinya dan bagi mereka yang sudah bekerja untuk mengelolanya dengan baik agar lebih produktif. Dalam rangka membangun ketenaga kerjaan, dari fenomena yang ada sering kali muncul suatu persoalan, seperti halnya banyaknya jumlah angkatan kerja, TKI bermasalah, unjuk rasa dan lain sebagainya. Sementara khususnya di Kabupaten Sumenep, penduduk 1.059.163 jiwa dan 39,13 prosen adalah jumlah angkatan kerja kita serta jumlah pengangguran di Kabupaten Sumenep mencapai 23. 390 jiwa, ini adalah penganguran yang terbuka. Sedangkan kwalifikasi tingkat pendidikan dari pengangguran yang ada di Kabupaten Sumenep 61,80 prosen SD dan yang sederajat,SLTP 14,98 prosen, SLTA 19,95 prosen, Diploma dan Sarjana mencapai 6,22 prosen. Hal ini dirasakan kondisi ketenaga kerjaan dari waktu ke waktu di Kabupaten Sumenep selalu berada di atas kesempatan kerja, artinya setiap tahun jumlah angkatan kerja selalu bertambah tetapi tidak didukung oleh kesempatan kerja yang tersedia. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Perluasan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Drs. Moh. Junaidi, M.Si. Menurut Junaidi, dari berbagai persoalan tentang ketenaga kerjaan khususnya bagi para pencari kerja, bayak faktor yang mempengaruhi semisal rendahnya kualitas tenaga kerja kita, sehingga mengakibatkan daya saing atau nilai tawar dari pada tenaga kerja kita juga rendah, investasi dalam rangka program-program kebijakan pembangunan yang dapat menampung terhadap penganggur maupun terhadap setengah penganggur juga relatif rendah. Oleh karena itu dalam pembangunan ketenaga kerjaan ini diharapkan adanya kerjasama dab sinergi antara privat sektor, state dan masyarakat itu sendiri, nah baru akan terbangun sinergi anatara ke tiga komponen itu khususnya bagaimana cara penanggulangan terhadap pengangur dan setengan penganggur. Ada beberapa program yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Tenaga Kerja maupun Dinas Instansi lain dalam penanganan ketenaga kerjaan, sehingga bisa menampung lapangan kerja baru, yaitu dengan adanya padat karya produktif, potensi SDA di Kabupaten Sumenep coba kita kelola, Tenaga Kerja Mandiri (TKMD) bagi anak usia lulus SLTA. Sedangkan yang berpendidikan Sarjana yang mempunyai embrio Usaha diarahkan pada kegiatan Tenaga Kerja Mandiri Profesional (TKMP) serta tenaga kerja sukarela, guna untuk membantu, memutifasi dan mendorong ekonomi yang ada di pedesaan maupun diperkotaan. Di samping itu lanjut Junaidi, telah dilakukan mobilisasi penduduk dengan mengirim 5 Kepala Keluarga (KK) ke Halma Hera Timur dalam program Transmigrasi, termasuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja kita. ( Soek, Esha )