Media Center, Kamis ( 01/02 ) Tertangkap tangan hendak menjual narkoba jenis sabu, Hermanto atau
Totok (41), warga Dusun Kidul Sawah Barat, Desa/Kecamatan Tamanan,
Bondowoso, Jawa Timur, dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Sumenep,
Madura.
"Tersangka itu dibekuk polisi pada saat sedang menunggu
pembelinya di pinggir Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota
Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, Kamis
(01/02). Polisi mampu menyita 4 bungkus barang haram tersebut.
Penangkapan itu bermula dari informasi warga, bahwa akan ada transaksi
narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyisiran dan ditemukan
satu orang yang berhenti di pinggir jalan dengan ciri-ciri hampir sama
dengan informasi yang diterima aparat.
"Karena orang itu mencurigakan, kami coba melakukan tindakan,"terangnya.
Aparat pun melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dan
ternyata 1 buah kantong plastik klip kecil ditemukan di
saku celana sebelah kanan.
"Setelah ditanyakan terhadap orang
tersebut mengakui, bahwa benar kristal putih tersebut adalah narkotika
jenis sabu-sabu yang rencananya akan dijual kepada seseorang," terangnya.
Lalu tersangka Totok pun di bawa kerumah orang tuanya di Dusun
Cerme, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, untuk dilakukan
penggeledahan di rumahnya.
"Setelah kami geledah isi rumahnya, kami menemukan 3 bungkus lagi barang dengan jenis yang sama," ungkapnya.
Kemudian Totok berikut barang bukti (BB) berupa 4 (empat) kantong
plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor
masing-masing ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20
gram, dengan jumlah keseluruhan berat kotor: ± 0,80 gram, dibawa ke
Mapolsek Kota Sumenep guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( Nita, Esha )