Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-02-2018
  • 599 Kali

Jual Narkoba, Warga Bondowoso Dibekuk Polres Sumenep

Media Center, Kamis ( 01/02 ) Tertangkap tangan hendak menjual narkoba jenis sabu, Hermanto atau Totok (41), warga Dusun Kidul Sawah Barat, Desa/Kecamatan Tamanan, Bondowoso, Jawa Timur, dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura.

"Tersangka itu dibekuk polisi pada saat sedang menunggu pembelinya di pinggir Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, Kamis (01/02). Polisi mampu menyita 4 bungkus barang haram tersebut.

Penangkapan itu bermula dari informasi warga, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyisiran dan ditemukan satu orang yang berhenti di pinggir jalan dengan ciri-ciri hampir sama dengan informasi yang diterima aparat.

"Karena orang itu mencurigakan, kami coba melakukan tindakan,"terangnya.

Aparat pun melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dan ternyata 1 buah kantong plastik klip kecil ditemukan di saku celana sebelah kanan.

"Setelah ditanyakan terhadap orang tersebut mengakui, bahwa benar kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan dijual kepada seseorang," terangnya.

Lalu tersangka Totok pun di bawa kerumah orang tuanya di Dusun Cerme, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya.

"Setelah kami geledah isi rumahnya, kami menemukan 3 bungkus lagi barang dengan jenis yang sama," ungkapnya.

Kemudian Totok berikut barang bukti (BB) berupa 4 (empat) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, dengan jumlah keseluruhan berat kotor: ± 0,80 gram, dibawa ke Mapolsek Kota Sumenep guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( Nita, Esha )