Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-04-2020
  • 860 Kali

Jual Narkoba, Dua Warga Masalembu Diringkus Polisi

Media Center, Jumat ( 17/04 ) Ketahuan menjadi penjual narkoba jenis sabu, dua warga Kecamatan Masalembu, Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.

Kedua tersangka itu berinisial MY (28) Suku Bugis, warga Dusun Gunung, Desa Suka Jeruk, Kecamatan Masalembu, dan HR (37), Suku Madura, warga Dusun Ra’as, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

"Penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga, bahwa salah satu tersangka, yakni MY sering menjual narkoba," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

Kemudian, pada Kamis (16/04/2020) sekira pukul 17.00 WIB, PS. Kanit Reskrim Polsek Masalembu bersama tiga anggota mendapat informasi, bahwa pelaku akan mengirimkan narkoba ke Pulau Masakambing, dan melakukan penyanggongan di sekitar Dermaga Proyek.

Ketika mendapati informasi yang valid, anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MY di pinggir jalan masuk Dermaga Proyek.

"Hasilnya, saat dilakukan penangkapan yang disertai penggeledahan, anggota berhasil menemukan bungkus plastik klip kecil dibungkus tisu berisi narkoba yang disimpan di saku celana sebelah kiri," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Widiarti, barang haram tersebut akan dijual atau akan dikirim ke seseorang yang berada di Pulau Masakambing,” ujarnya.

Kemudian pelaku beserta Barang Bukti (BB) berupa satu buah Handphone merk Vivo type Y31, satu buah sepeda motor Kawasaki Ninja 4 tak warna hijau, langsung dibawa ke Mapolsek Masalembu.

Setelah itu, anggota juga melakukan interogasi tentang asal barang tersebut didapat darimana, dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya didapat dari seseorang yang berinisial HR.

“Berbekal pengakuan dari pelaku MY, Kapolsek Masalembu didampingi enam anggotanya menuju ke rumah HR bersama Kaur Pemerintah Desa Masalima, untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan,” tandasnya.

Hasil dari penggeledahan, didapati dua buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu belum ditimbang, satu buah plastik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp1.805.000,00, alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol bekas larutan penyegar cap kaki tiga lengkap dengan sedotan plastik, dan pipet terbuat dari kaca, satu buah Handphone merk Huawei, lima buah pipet terbuat dari kaca, tiga buah sedotan dari plastik sebagai sendok sabu, satu buah gunting warna hitam, satu buah korek api, satu buah kotak plastik warna biru sebagai penyimpan kertas plastik klip, satu bendel plastik klip, satu buah keranjang warna biru, satu buah dosbuk handphone bekas.

“Kepada kedua tersangka itu nantinya akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. ( Nita, Esha/Fer )