Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-03-2008
  • 636 Kali

JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Ajukan Perlawanan

News Room, Senin ( 17/03 ) Menyikapi keputusan Hakim pada agenda putusan sela dalam persidangan kasus Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep, yang menyatakan Hakim menerima Eksepsi dari tiga terdakwa, yakni Komisaris BPRS, Drs. H. Moh. Toha, MM Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM dan Direktur BPRS Drs. Ec. H. Abdus Sukkur, maka perkara kasus BPRS tersebut dihentikan. Untuk itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, Edi Rasuli Chandra, SH menyatakan, akan mengajukan perlawanan atau banding (Verstek) ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Chandra menerangkan, perlawanan itu memang perlu dilakukan, sesuai dengan aturan hukum yang ada, yakni setelah putusan sela dari Hakim dikeluarkan, maka kewajiban JPU untuk melakukan perlawanan. ”Perlawanan kepada PT akan diajukan Selasa besok (18/03”, ujarnya. Sementara itu, Ketua LSM Pelangi, Abdus Salam berharap, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), supaya betul-betul melaksanakan langkah yang dilakukannya untuk mengajukan upaya perlawanan kepada Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, jika memang JPU merasa keputusan Hakim itu benar, maka pihaknya meminta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Surabaya, untuk segera melakukan pengembalian (rehabilitasi) nama baik bagi tiga terdakwa tersebut. ( Nita, Soek, Esha )