Sumenep-Infokom News Room : Menyikapi tingginya angka pemilih yang tidak dapat menyalurkan hak politiknya berhubung tidak menerima undangan pada saat Pilkada 20 Juni lalu, akhirnya pemantau independent JPPR merespon untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Pasalnya, masyarakat sudah dikebiri hak politiknya untuk menentukan pemimpin daerahnya. Koordinator JPPR Sumenep, Ali Humaidi mengatakan, banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada tahun ini lebih tinggi dibandingkan pelaksanaan Pemilu Legislatif maupun Pilpres tahun lalu. Hal itu menurutnya disebabkan lemahnya pendataan yang dilakukan Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan, maupun KPUD yang tidak memiliki data valid. Untuk itu JPPR mendukung, apabila masyarakat ingin menuntut melalui jalur hukum, karena tidak mendapatkan hak politiknya. Ali Humaidi menambahkan, untuk Pilkada tahun ini, angka pemilih yang tidak mendapatkan hak politiknya mencapai 30 prosen, bahkan JPPR menilai angka masyarakat yang tidak menyalurkan hak politiknya itu melebihi 30 prosen, mengingat banyak masyarakat yang tidak menyalurkan hak politiknya atau golput, dengan alasan jauhnya tempat pemungutan suara (TPS) dari tempat tinggalnya. ( Yasik, Esha, Im