Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-07-2005
  • 619 Kali

JEMAAH CALON HAJI ASAL KABUPATEN SUMENEP TAHUN INI DIPASTIKAN TIDAK ADA MASALAH

Sumenep-Infokom News Room : Jika sebelumnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia melarang Jemaah Calon Haji yang sudah pernah berangkat ke Tanah Suci tahun sebelumnya, untuk kembali menunaikan Ibadah Haji tahun ini, karena lebih mengutamakan jema’ah calon haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Nampaknya, penerapan kebijakan pemerintah yang semestinya diberlakukan sejak tahun 2005 ini tertunda. Pasalnya, menurut penjelasan Kasie Haji dan Umroh Kabupaten Sumenep, Drs. H. Mustamik, dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat belum siap dan merasa keberatan, sebab sebelum keputusan itu diterbitkan pemerintah, sebagian masyarakat Jema’ah Calon Haji yang pernah menunaikan ibadah haji sudah mendaftarkan diri, sehingga pemrintah merespon keinginan masyarakat tersebut, buktinya, pemerintah melalui Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 125, bahwa pelaksanaan peraturan tentang pemberangkatan Jemaah Calon Haji tahun ini diberlakukan di tahun depan. Bahkan menurut H. Mustamik, dalam surat Menteri Agama itu larangan pemberangkatan bagi Jema’ah Calon Haji yang usianya dibawah 17 tahun, juga akan diefektifkan tahun depan. Dengan demikian, terbitnya Surat Keputusan Nomor 125 itu sampai bulan ini tidak satupun jemaah calon haji asal Kabupaten Sumenep tertunda keberangkatannya. H. Mustamik mengakui, tertundanya SK Menteri Agama itu karena kurangnya sosialisi kepada masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui peraturan tersebut. Selanjutnya H. Mustamik menuturkan, jumlah Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Sumenep pada tahun ini, berjumlah 1.100 orang Jemaah Calon Haji. ( Yasik, Esha )