News Room, Selasa ( 26/08) Untuk memberikan pemahaman terhadap kebijakan-kebijakan pengarian, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep menggelar Bimbingan Teknis Peraturan Pengairan. Bimtek diberikan kepada para pengurus HIPPA yang tersebar di berbagai Kecamatan di Kabupaten Sumenep. Bimtek digelar di UPTD Pengairan Wilayah Selatan Kecamatan Lenteng, dan diperuntukkan untuk kelompok HIPPA pengguna air permukaan. Sementara untuk HIPPA pengguna Air dalam (Air Tanah), Bimtek dipusatkan di Desa Kambingan Barat. Kedua kegiatan tersebut merupakan seri terkahir Bimtek. Sebab, selama bulan Ramadhan, bimtek dihentikan dan akan dilanjutkan setelah Hari Idul Fitri. Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Kemitraan Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, SE, M.Si mengatakan, Bintek peraturan pengairan tersebut adalah sebagai acuan dasar kepada para anggota dan pengurus HIPPA agar dapat lebih memahami peraturan dan kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang tertuang dalam Perda No. 7 tahun 2004 tentang Irigasi sehingga pengelolaan irigasi utamanya ditingkat tersier dapat berjalan lancar. “Kendala yang terjadi dalam pengelolaan irigasi sangat kompleks. Pengambilan air secara ilegal di jalur irigasi melalui mesin pompa (Konor), pengrusakan sarana dan prasarana pengairan, pembuatan jalur irigasi tanpa izin, pencurian pintu air dan penambangan pasir di jalur irigasi, hingga penyimpangan pengelolaan gasis sepadan adalah beberapa hal yang hartus diwaspadai. Oleh karena itu, Bimtek ini sangat panting diberikan kepada kelompok HIPPA sebagai mitra Dinas PU Pengairan, agar dapat membantu PU Pengairan dalam mengatasi kendala yang ada di lapangan†tegasnya. Dalam Bimtek tersebut Angota HIPPA diberikan penjelasan mulai dari penjelasan Perda Bagian Hukum Setdakab Sumenep, pengelolaan Garis sepadan oleh Bidang Sarana dan Prasarana Dinas PU Pengairan, Konservasi dan pengelolaan lingkungan oleh BLH Kabupaten Sumenep, dan sangsi pelanggara perda oleh Satpol PP. ( Gun,Adjie )