Sumenep-Kominfo News Room : Menyongsong tahun pelajaran 2006/2007, Departemen Pendidikan Nasional mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kebersamaan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang demokratis dan tidak diskriminatif. Terkait dengan itu pemerintah telah menyediakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada seluruh satuan pendidikan dasar (SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMP-LB atau yang sederajat), sehingga satuan pendidikan dasar dihimbau untuk tidak melakukan pungutan biaya pendaftaran/administrasi dan biaya lainnya yang tidak proporsional kepada calon siswa/orang tua siswa. Kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk mengendalikan, mengawasi, dan jika diperlukan memberikan sanksi terhadap satuan pendidikan yang melakukan pungutan dimaksud. Sesuai dengan pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005, Guru, Tenaga kependidikan, Satuan pendidikan, atau Komite Sekolah tidak dibenarkan melakukan penjualan buku kepada peserta didik. Sementara itu untuk menyongsong penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran akademik 2006/2007, Departemen Pendidikan Nasional menghimbau kepada Rektor Universitas/Institut, Direktur Politeknik, dan Ketua Sekolah Tinggi, agar menggunakan hasil Ujian Nasional SMA/MA, SMK atau sederajat sebagai salah satu kriteria dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, tidak melakukan test seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk mata pelajaran yang sudah diujikan dalam Ujian Nasional, apabila Perguruan Tinggi melakukan penerimaan mahasiswa sebelum pengumuman hasil Ujian Nasional, maka status penerimaan mahasiswa tersebut bersifat kondisional/bersyarat (conditional admission) paling lama 1 (satu) tahun sampai calon mahasiswa yang bersangkutan dapat menunjukkan tanda bukti kelulusan Ujian Nasional SMA/MA, SMK atau sederajat, tidak melakukan pemungutan biaya penerimaan mahasiswa yang tidak proporsional dan tidak terkait dengan peningkatan layanan pendidikan. Dimohon agar semua pihak terkait memaklumi dan mematuhinya. ( JP, Esha, Ong )