Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-08-2009
  • 477 Kali

Jelang Pelantikan, KPU Sumenep Mengundang Anggota DPRD Terpilih

News Room, Rabu ( 05/08 ) Sebanyak 50 orang Calon Legislatif (Caleg) terpilih, periode 2009-2014 diundang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, untuk memastikan apakah semua syarat administrasi sudah dipenuhi atau belum. Anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si mengatakan, pihaknya mempersiapkan lebih dini, agar pelantikan 50 anggota DPRD Sumenep terpilih periode lima tahun kedepan, yang akan digelar tanggal 21 Agustus 2009 nanti berjalan lancar. “Kami hanya mengevaluasi mengenai berkas-berkas yang mesti dilengkapi. Karena, sesuai Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur kepada Bupati Sumenep, ternyata ada beberapa berkas yang nantinya akan ditolak dan diterima. Makanya, sejak dini kami minta kepada yang bersangkutan supaya menyiapkan berkas-bekas tersebut,” terang Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, pada wartawan dikantornya, Rabu (05/08). Ia menjelaskan, berkas yang harus dipenuhi itu diantaranya surat pernyataan kesediaan diri diatas materai, kemudian surat Keterangan Susunan Keluarga (KSK). “Semua berkas tersebut sudah harus terkumpul pada tanggal 7 Agustus 2009 besok, karena berkas itu akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur, untuk diproses apakah diterima atau ditolak,”ungkapnya menambahkan. Selain ingin memastikan kelengkapan administrasi, kata Didik, pihaknya juga menyampaikan adanya putusan Mahkamah Agung (MA), terkait dengan penghitungan perolehan kursi tahap kedua yang hanya berlaku bagi anggota DPR Pusat. “Jadi, dipastikan 50 orang caleg DPRD Sumenep terpilih tidak ada perubahan. Dan, tetap akan dilantik pada 21 Agustus 2009 mendatang,” tegasnya. ( Nita, Esha )