News Room, Sabtu ( 16/07 ) Sebanyak 665 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Sumenep, menjalani pemprosesan pembuatan paspor di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Sabtu (16/07) pagi. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Drs. H. Idham Chalid, MH menjelaskan, proses pembuatan paspor bagi 665 JCH itu, akan dilakukan selama 2 hari, sejak Sabtu (16/07) hingga Minggu (17/07) besok. "Untuk menghindari penumpukan warga, maka dari 665 CJH itu, kami bagi 2 juga. Jadi, hari pertama ini proses pembuatan paspor diikuti 333 CJH, sisanya 332 CJH pada hari berikutnya (17/07)," kata H. Idham, pada wartawan di Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Sabtu (16/07). Pembagian JCH ini, kata H. Idham, tidak berdasarkan wilayah, melainkan nomor urut kursi. "Kami sengaja mengacak, guna memudahkan proses pembuatan paspor ini. Tidak ada pemilahan antara JCH asal daratan maupun kepulauan, kalau hari pertama terdapat dari kepulauan, ya langsung ikut proses pembuatan paspor tersebut,"terangnya. H. Idham juga mengemukakan, dalam pembuatan paspor haji, Kantor Kemenang Kabupaten Sumenep mendatangkan sekitar 18 orang petugas Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya. "Ini sesuai pengajuan permohonan kami, agar petugas Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, datang langsung ke Sumenep, untuk pembuatan paspor,"ujarnya menambahkan. Proses pembuatan paspor bagi Jemaah Calon Haji ini, meliputi sidik jari, pengambilan foto dan tanda tangan. "Bagi JCH yang tidak bisa mengikuti pembuatan paspor yang disediakan Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep dengan alasan apapun, harus menanggung risiko sendiri, ya mereka mengurus secara pribadi paspor itu ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya,"ungkapnya. Kegiatan pembuatan paspor bagi JCH Sumenep, yang mendatangkan petugas Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, dikenakan biaya ala kadarnya yang diratakan sebesar Rp. 50.000,00 per-JCH. "Biaya itu untuk akomodasi dan transportasi petugas Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya,"pungkasnya. ( Nita, Esha )