Media Center, Rabu ( 22/09 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep kembali menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi dalam rangka Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggaran 2021.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, menyampaikan bahwa proses penganggaran sampai dengan tahapan rancangan perubahan APBD tahun 2021, telah melalui proses dan tahapan sebagaimana telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam dokumen perencanaan mulai dari RPJMD, RKPD, KUA dan PPAS. Sehingga setiap komponen belanja tetap diarahkan untuk mendukung arah dan kebijakan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat: (1) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, (2) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar satuan kerja perangkat daerah, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, (3) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, (4) Keadaan darurat dan mendesak, (5) Keadaan luar biasa.
“Dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang menjadi dasar kebijakan adalah perubahan penerimaan pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan bantuan keuangan provinsi, penggunaan saldo dana silpa tahun 2020, serta perubahan belanja daerah berupa usulan program dan kegiatan baru ataupun penambahan/penggeseran/pengurangan antar program dan kegiatan,” jelasnya.
Dikatakan, di samping hal tersebut di atas, masih berlanjutnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memerlukan penanganan khusus baik dari sisi belanja maupun dampak ekonomi dan sosialnya, sehingga perlu dilakukan langkah refocusing dan realokasi anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya serta Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 08 Februari 2021 Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemi COVID-19.
Selanjutnya, langkah-langkah dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dan realisasinya telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan RI, serta Menteri Dalam Negeri RI secara periodik dan juga sebagai salah satu persyaratan salur Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemerintah daerah.
Menurutnya, penambahan atau penggeseran program/kegiatan pada perubahan anggaran ini, diprioritaskan antara lain untuk kegiatan yang sangat mendesak dan dibutuhkan bagi masyarakat, seperti peningkatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), peningkatan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan serta kegiatan yang mendukung operasional rutin OPD dengan tetap memperhatikan batas waktu akhir tahun anggaran serta mengedepankan program prioritas sesuai kebutuhan masyarakat.
“Penggunaan anggaran di masing-masing OPD sudah dilaksanakan seefisien mungkin dengan prinsip money follow priority program melalui pendekatan anggaran yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan prioritas bersifat penting dan mendesak,” tandasnya, Rabu (22/09/2021).
Di samping itu tegas Bupati Sumenep ini, dalam menyusun program kegiatan disesuaikan pula dengan tema pembangunan yang ditetapkan setiap tahun, sehingga sesuai dengan mekanisme perencanaan dan aturan yang berlaku, bukan sekedar copy paste.
Selanjutnya Bupati Achmad Fauzi menyampaikan tanggapannya atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumenep, yang disampaikan pada sidang Paripurna DPRD sehari sebelumnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, menyampaikan, bahwa keberhasilan pelaksanaan perubahan APBD dapat diukur dengan aspek penentuan metode pelaksanaan yang efektif, aspek penggunaan sumber daya secara efisien, serta aspek realisasi belanja dan pembiayaan secara ekonomis.
Selain itu, pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD tahun anggaran 2021 perlu memperhatikan ketentuan pasal 181 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang antara lain mengatur pentingnya kesesuaian materi perubahan APBD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perubahan KUA dan PPAS serta rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka kami yakin bahwa proses pembahasan rancangan Perda Perubahan APBD nantinya akan berjalan lancar dan dapat memenuhi harapan kita bersama,” tandasnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Sumenep ini, menyampaikan bahwa jawaban Bupati ini, merupakan tahapan ketiga dari pembicaraan tingkat I pembahasan Raperda dan hasil dari pembicaraan tingkat I ini akan dipergunakan sebagai acuan dalam pembicaraan tingkat II rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang akan dimulai dengan pembahasan di tingkat Banggar dan Timgar. ( Ren, Fer )