Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-07-2007
  • 857 Kali

Jatim Revisi SKB Pengelolaan Sumber Daya Ikan

Sumenep-Kominfo News Room : Pemprop Jatim mengajukan revisi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Pemprop Bali terkait pengelolaan sumber daya ikan, khususnya dalam penggunaan alat tangkap purse saine. Pengajuan revisi itu menurut Kepala Subdinas Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim, Ir Erjono MM di kantornya, Surabaya Kamis (5/7), mengacu pada hasil kajian Universitas Brawijaya Malang pada 2004 tentang stok sumber daya ikan yang menyebutkan, bahwa kawasan perairan Selat Bali termasuk kawasan over fishing. ”Surat pengajuan revisi itu sudah kami masukkan ke Pemprop Bali melalui biro hukum Setda Prop Jatim, dan kami masih menunggu jawabanya,” kata Erjono. Dikatakannya, indikasi ditetapkannya Selat Bali sebagai kawasan perairan over fishing, karena di kawasan itu eksplorasi ikan telah melampaui batas jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) yakni 28.222 ton pertahun. JTB diperoleh dari 50% jumlah potensi lestari ikan yang ditetapkan di kawasan itu yakni, 56.444 ton pertahun. SKB yang ditandatangani pada 1992 itu menyebutkan bahwa kuota penggunaan alat tangkap purse saine sebanyak 273. Komposisinya, Jatim 190 dan untuk Bali 83. Untuk mengendalikan eksplorasi ikan menggunakan purse saine, maka kuota penggunaannya harus dibatasi menjadi 145. Dengan komposisi, Jatim 100 dan bali 45. Selain mengatur penggunaan alat tangkap purse saine, SKB yang memuat 11 pasal itu juga mengatur tentang persyaratan purse saine seperti ukuran panjang, lebar, dan ukuran mata jaring, ukuran maksimal kapal yang beroperasi, titik koordinat operasi penangkapan masing-masing daerah, serta izin penangkapan ikan di Selat Bali. Kepala Seksi Eksplorasi dan Sumber Daya Kelautan, Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim, Nurwahidah menambahkan, di kawasan perairan Jatim bukan hanya Selat Bali yang ditetapkan sebagai kawasan over fishing. Pada 2005, perairan Selat Madura berdasarkan kajian Unibraw juga ditetapkan sebagai perairan over fishing. Sementara Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) RI pada 2004 berdasarkan kajian stok sumber daya ikan juga menetapkan Laut Jawa sebagai perairan over fishing. Sementara Samudera Hindia masih berstatus Fulley Eksplorated (tingkat ambang batas menjelang over fishing). Untuk Selat Madura, karena kawasan perairannya tidak melewati batas propinsi, maka upaya pengendaliannnya cukup dengan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) yang disepakati oleh daerah-daerah setempat. RPP memuat kesepakatan dalam mengendalikan jumlah armada tangkap, upaya merehabilitasi ekosistem ikan dan terumbu karang, serta meningkatkan produktivitas hasil tangkap yang berorientasi pada kualitas ikan, bukan kuantitas ikan hasil tangkap. ( JNR, Ong )